Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkenalkan label khusus agar masyarakat bisa lebih mudah membedakan antara anggota dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengungkap bahwa label ini beserta logo baru AFPI akan terpampang di setiap website para member dan tampilan aplikasi di marketplace, seperti Play Store dan Apple Store.
"Kita launching logo AFPI yang baru mencerminkan beberapa hal, antara lain inklusif dan simpel, dan diharapkan mencerminkan industri yang modern dan relevan. Pada saat bersamaan, kami juga meluncurkan stamp legal dan aman, supaya masyarakat dapat mengetahui dengan simpel mana saja platform legal yang menjadi anggota kami," jelasnya dalam penutupan Industri Fintech Summit 2021, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga
Adrian berharap upaya ini mampu meningkatkan literasi masyarakat yang menurutnya sampai saat ini pun masih sulit membedakan apa itu industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan pinjaman online secara umum.
Selain itu, upaya ini diharapkan mampu membatasi ruang gerak pinjol ilegal agar semakin sulit diakses oleh masyarakat. AFPI bersama para stakeholder akan terus menekan agar platform pinjaman online ilegal tidak bisa lagi dengan mudah memasarkan website atau aplikasi buatannya.
"Karena penutupan mereka saja tidak cukup. Teknologi memungkinkan mereka untuk membuat platform serupa berulang kali. Inilah kenapa di 2022 kami harap AFPI dan para anggota bersama para stakeholder bisa lebih baik lagi untuk membatasi ruang gerak dan memberikan efek jera terhadap pinjol ilegal," tutupnya.