Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank of India Indonesia (BSWD) Rombak Pengurus, Ini Susunan yang Baru

RUPSLB Bank of India Indonesia (BSWD) menyetujui perihal perubahan susunan komisaris dan direksi perseroan.
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB yang digelar di Jakarta, Kamis (9/12/2021), memutuskan untuk merombak susunan manajemen perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/12/2021), RUPSLB tersebut menyetujui R.M. Raharjo Satrio Unggul sebagai Direktur Utama Bank of India Indonesia.

Selain itu, rapat juga menetapkan Lungguk Gultom sebagai Komisaris Independen. Di mana, posisi tersebut sebelumnya diisi oleh RM Raharjo Satrio Unggul. Dengan demikian, Lungguk Gultom menggantikan posisi yang ditinggalkan RM Raharjo Satrio Unggul.

Pada awal November 2021, perseroan juga mengumumkan perubahan susunan pengurus perseroan. Jayaprakash Bharathan dipilih untuk menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank of India Indonesia, menggantikan posisi Prashant Thapliyal.

Dalam perubahan susunan tersebut, Sanjeev Bhalla ditunjuk sebagai Komisaris menggantikan posisi Prakash Rupchand Chugani. Sedangkan, penugasan Sanjeev mulai berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau institusi lainnya.

Tak hanya itu, dalam surat No. 280/KP-BD/OJK/PID/XII/2021, juga menyatakan bahwa Lungguk Gultom ditunjuk sebagai Komisaris Utama BSWD yang mulai berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau institusi lainnya.

Berikut susunan pengurus PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD):

Direksi

Direktur Utama: RM Raharjo Satrio Unggul*)

Wakil Direktur Utama: Jayaprakash Bharathan*)

Direktur: Ferry Koswara

Direktur Independen: Primasura Pandu Dwipanata


Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Sudhiranjan Padhi

Komisaris: Sanjeev Bhalla*)

Komisaris Independen: Handadjaja Sulaiman

Komisaris Independen: Lungguk Gultom*)

(*) Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan institusi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper