Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sah jadi Pengendali, BPKH Suntik Dana Rp1 Triliun ke Bank Muamalat

Masuknya dana tersebut setelah BPKH melaksanakan haknya sebagai pemegang saham mayoritas dalam proses rights issue perseroan yang distribusinya telah dimulai sejak 29 Desember 2021.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 31 Desember 2021  |  17:20 WIB
Sah jadi Pengendali, BPKH Suntik Dana Rp1 Triliun ke Bank Muamalat
Pekerja melintas di depan logo Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyuntikkan dana ke PT Bank Muamalat Tbk. sebesar Rp1 triliun.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana mengatakan, masuknya dana tersebut setelah BPKH melaksanakan haknya sebagai pemegang saham mayoritas dalam proses rights issue perseroan yang distribusinya telah dimulai sejak 29 Desember 2021.

“Dana tersebut akan masuk dalam komponen modal tier I. Selain digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, dana tersebut akan dipakai untuk ekspansi bisnis perseroan. Dengan masuknya dana segar tersebut kami optimistis tahun depan kinerja Bank Muamalat akan semakin meningkat,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Dalam aksi korporasi ini, Bank Muamalat akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 39,81 miliar saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp30 per saham.

Adapun, dalam prospektus yang diterbitkan perseroan disebutkan bahwa periode perdagangan HMETD berlangsung antara 30 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Selain itu, Bank Muamalat juga akan melakukan penerbitan instrumen subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun yang akan masuk dalam komponen modal tier 2. Perseroan menjelaskan, seluruh rangkaian aksi korporasi ini ditargetkan akan rampung pada kuartal I/2022.

Sebelumnya, per 16 November 2021 pemegang saham mayoritas Bank Muamalat resmi beralih dari Islamic Development Bank (IsDB) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat skema transaksi hibah saham. Dengan demikian, saat ini BPKH menggenggam 78,45 persen saham perseroan sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank syariah bank muamalat bpkh rights issue
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top