Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Nasabah Korban Unit Link Kembali Datangi Kantor OJK, Cari Opsi Penyelesaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melanjutkan mediasi antara sejumlah nasabah korban asuransi unit link dengan beberapa perusahaan asuransi pada hari ini, Rabu (12/1/2022).
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melanjutkan mediasi antara sejumlah nasabah korban asuransi unit link dengan beberapa perusahaan asuransi pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), OJK mengundang sejumlah perwakilan Komunitas Korban Asuransi untuk membahas tindak lanjut atas pengaduan terhadap tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

Dalam surat OJK nomor S-1257/NB.211/2021 yang ditandatangani Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Supriyono, juga disebutkan pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti mediasi yang telah dilakukan sebelumnya pada 29 Desember 2021.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memunculkan kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi berakhir mengalami kebuntuan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Jarot mengatakan, mediasi yang digelar di Gedung Wisma Mulia sejak pukul 14.00 WIB, belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian.

"OJK sampai saat ini, masih terus berupaya agar kedua belah pihak melanjutkan mediasi di kantor OJK pada Rabu (12/1/2022), termasuk melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini," ujar Sekar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022) malam.

Usai pertemuan yang tidak membuahkan hasil tersebut, para nasabah sempat bertahan di kantor OJK hingga malam.  

Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati mengatakan, mereka berniat untuk bermalam di kantor OJK hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dia mengungkapkan, para nasabah menginginkan adanya pengembalian dana atau refund.

"Kami tidur di OJK Wisma Mulia. Kalau belum ada kata refund kami tidak akan keluar," ujar Maria ketika dihubungi Bisnis, Selasa (11/1/2022) malam.

Dalam perkembangan terakhir, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, para nasabah akan kembali mendatangi kantor OJK pada Rabu (12/1/2022) pagi ini.

Sebelumnya, pada Senin (6/12/2021), Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang mengadu kepada DPR RI terkait permasalahan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Komunitas yang merupakan pemegang polis unit link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah. Banyak yang merasa tertipu oleh agen saat awal pengenalan polis. Agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit link.

Menanggapi aduan ini, Komisi XI DPR RI pun membuka wacana terkait moratorium penjualan produk unit link. Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin. Dia mencatat unit link menjadi salah satu sumber aduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan, tepatnya mencapai 593 pengaduan di tahun ini.  

"Ini meningkat karena pada 2019 cuma ada 360 aduan dan ketika pandemi kemarin kami dengar ada 3 juta nasabah yang menutup polis unit link miliknya. Jadi kalau bisa produk ini ada moratorium dahulu, seperti saat ini di industri fintech peer-to-peer lending yang terdampak kasus pinjol [pinjaman online ilegal]," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengaku bakal meminta pertanggungjawaban beberapa perusahaan asuransi jiwa yang dinilai telah melanggar etika dan ketentuan penjualan produk unit-link.

"Ketiga perusahaan terkait secara umum termasuk yang golongan sehat, RBC di atas 120 persen, rasio kecukupan investasi dan rasio likuiditas juga baik. Tapi barangkali yang perlu diperbaiki adalah bagaimana melakukan penjualan dan menertibkan oknum-oknum agen," jelas Riswinandi.

Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil ketiga perusahaan asuransi untuk menindaklanjuti, mengklarifikasi, dan menyelesaikan masalahnya dengan para nasabah. Dia juga menyebut OJK bakal melakukan revisi aturan main penjualan produk asuransi unit link, seiring memperketat beberapa aspek yang sebelumnya belum tercantum dalam peraturan terkait yang terbit sejak 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper