Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengaku akan memulai proses penyelesaian dengan masing-masing individu pemegang polis unit linked pada 15 Februari 2022.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali menjelaskan bahwa penyelesaian per individu ini difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit linked, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK," ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (8/2/2022).
Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan untuk memberikan informasi dokumen dan kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.
Luskito menambahkan komunikasi serta koordinasi bersama OJK pun akan terus pihaknya lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang telah ditetapkan.
"Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK, sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, ketika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.
Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK, pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap, kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.
Apabila pihak yang menyampaikan keluhan tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum.
Kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknisnya.
Ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku pada LAPS SJK.
Keempat, yaitu pelaksanaan proses arbitrase, nantinya dapat dilakukan melalui offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan.
Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro menyatakan pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut.
Pihaknya menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK pun akan bersifat final dan mengikat.