Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mewajibkan tenaga pemasarnya memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan mengikuti berbagai training wajib, serta aturan etika bisnis dan etika kerja yang jelas. Hal ini merupakan upaya Prudential untuk mencegah tenaga pemasarnya melakukan mis-selling produk asuransi yang dimiliki perusahaan.
"Setiap tenaga pemasar harus lulus ujian tertulis untuk mendapatkan sertifkasi dari AAJI yang merupakan wadah dari 60 perusahaan asuransi Jiwa dan lima perusahaan reasuransi di Indonesia. Semua tenaga pemasar terdaftar harus mengikuti berbagai training wajib serta aturan code of conduct yang jelas," ujar Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali kepada Bisnis, Kamis (20/1/2022).
Dia menuturkan, perusahaan juga melakukan proses rekrutmen dan pelatihan yang berkelanjutan secara ketat untuk menjaga kualitas pengetahuan hingga pelayanan tenaga pemasar, sekaligus terus mengembangkan tingkat profesionalitas mereka. Prudential Indonesia memiliki mekanisme kontrol dan pengawasan untuk menjaga kualitas seluruh tenaga pemasar.
"Kami selalu menyempurnakan proses pendidikan, pelatihan, dan pengawasan para tenaga pemasar yang menjual produk asuransi, dan juga memproses tindak lanjut yang diperlukan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pemasar," katanya.
Baca Juga
Luskito menambahkan bahwa Prudential juga telah mengambil tindakan tegas kepada tenaga pemasar yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran.
Belakangan ini ramai aduan dari sekelompok nasabah yang mengaku merasa dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi, yakni Prudential Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA).
Terkait keluhan nasabah dan mantan nasabahnya tersebut, Prudential telah menempuh sejumlah upaya mediasi, tetapi belum mencapai kesepakatan. Prudential pun mengimbau nasabah dan mantan nasabah dapat menyampaikan aspirasinya, baik melalui jalur resmi perusahaan maupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).