Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Ada Akun Bodong Investree di Telegram

Akun-akun investasi bodong tersebut memiliki nama yang identik dengan Investree, bahkan memalsukan akun CEO Investree Adrian Gunadi.
Hasil pencarian Investree di Telegram. /Bisnis-Muhammad Khadafi
Hasil pencarian Investree di Telegram. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA — Platform tekfin pendanaan bersama (P2P lending) PT Investree Radhika Jaya menemukan akun-akun Telegram palsu mengatasnamakan Investree, bahkan mencatut Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi.

Adrian menjelaskan sejak awal 2022, pihaknya berhasil menemukan dan menerima laporan adanya 7 akun Telegram palsu, 6 memiliki nama identik dengan Investree, sementara 1 akun palsu meniru dirinya.

Nama-nama akun atau channel palsu tersebut, yaitu Investasi Pasti Tumbuh, Investree_01, Investree_SA3, Investre_e, IVESTREE, Investre3, dan Adrian Gunadi. Adapun, Investree hanya mempunyai 1 (satu) akun Telegram resmi bernama Treebot (https://t.me/investreebot/).

"Banyaknya akun Telegram palsu yang beredar dan mengatasnamakan entitas Investree meresahkan masyarakat sebab sudah ada beberapa korban yang mengalami penipuan, hingga kerugian finansial," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/2/2022).

Terkait hal ini, pihak Investree telah melaporkan temuan sejumlah akun/channel Telegram palsu yang mencatut namanya, kepada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3F OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, dan Portal Aduan Layanan Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Aptika Menkominfo).

Investree telah melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud dan bukti-bukti lain, berupa tangkapan layar percakapan korban dengan akun bodong di atas.

Status terkini, DP3F OJK, SWI OJK, dan Aptika Menkominfo sedang menyelidiki dan memproses lebih lanjut pengaduan dari Investree. Harapannya, hal ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan diumumkan secara resmi ke seluruh masyarakat bahwa akun-akun tersebut ilegal dan tidak ada afiliasi apapun dengan Investree.

Sayangnya, sudah ada korban yang dimintai dana oleh akun yang mengatasnamakan dirinya sebagai Co-Founder & CEO Investree. Menyebabkan yang bersangkutan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

"Ini yang kami temukan baru tujuh, bisa jadi lebih banyak. Tak hanya Investree yang namanya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, tapi juga penyelenggara fintech lending lainnya. Kepada masyarakat, kami mendorong agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar dan selalu pastikan untuk melakukan pendanaan pada situs website atau aplikasi mobile resmi," tambah Adrian.

Masyarakat juga, harus rajin mencari informasi dari kanal media sosial resmi milik penyelenggara fintech lending yang dituju. Pahami pula basis bisnis, produk/layanan, dan izin operasional yang dimiliki oleh setiap penyelenggara fintech lending.

"Jika Anda menemukan akun Telegram bernama Investree tapi justru menawarkan trading saham atau skema mengeruk keuntungan lainnya yang tidak sesuai dengan produk atau layanan yang sewajarnya ditawarkan pada situs resmi, berarti jelas penipuan," tegasnya.

Investree mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh regulator dan pihak berwajib dalam menindaklanjuti laporan secara sigap agar tidak ada lagi orang yang mengalami nasib serupa. Investree sebagai pionir fintech lending berkomitmen untuk terus menjalankan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi terutama secara online di tengah pandemi yang masih berlangsung.

Bersama regulator dan asosiasi baik Asosiasi Fintech (AFTECH) Indonesia maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Investree akan memperbanyak materi edukasi tentang waspada akun/channel Telegram ataupun kanal media sosial dan chat messenger palsu lainnya yang dapat merugikan para calon pemberi pinjaman. Hal ini untuk mencegah berlanjutnya modus penipuan pemalsuan nama Investree di masa mendatang

Executive Director AFTECH, Mercy Simorangkir menambahkan masyarakat dapat selalu mengakses situs www.cekfintech.id untuk mengecek legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjaman online (pinjol), menampilkan status legalitas beserta media sosial resmi, dan menampilkan status nomor rekening yang digunakan oleh pinjol.

"Hal tersebut bisa menjadi bentuk ikhtiar dalam memerangi penipuan semacam ini. Intinya masyarakat harus senantiasa berhati-hati dan cermat sebelum bertransaksi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper