Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Pertumbuhan Ekonomi 2023, Pemerintah Minta Kebijakan Relaksasi Kredit Tanpa Batas Waktu

Menko Perekonomian Airlangga mengatakan kebijakan relaksasi kredit tanpa batas waktu diperlukan karena pemerintah mendorong investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi pada 2023.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). /Bisnis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong kebijakan relaksasi kredit terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, Rabu (16/2/2022).

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan karena pemerintah mendorong investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi pada 2023, di luar APBN.

Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah di mana defisit APBN akan dikembalikan ke level di bawah 3 persen sesuai dengan UU No. 2/2021.

“Maka peningkatan kredit perbankan penting, salah satunya adalah dari regulasi POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan] terkait relaksasi kredit yang diharapkan tidak ada pembatasan waktu,” katanya.

Di samping itu, pemerintah juga mengharapkan adanya kebijakan yang memperlonggar tingkat pencadangan perbankan.

Pasalnya, pemerintah melihat potensi yang besar dari penyaluran kredit perbankan yang saat ini dinilai masih rendah.

“Kita lihat potensi dari kredit di sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas 5 persen dibandingkan dana pihak ketiga yang 12 persen, in masih punya ruang yg cukup tinggi,” jelas Airlangga.

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 dinilai sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.

Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper