Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri dari Dirut LPPI

Mirza Adityaswara telah mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur Utama LPPI pada hari ini, Senin (23/5/2022).
Calon Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara memberikan pemaparan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara memberikan pemaparan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengumumkan Mirza Adityaswara mengajukan pengunduran diri sebagai direktur utama pada hari ini, Senin (23/5/2022), setelah memimpin lembaga pendidikan bankir terkemuka di Indonesia sejak Februari 2020.

Sebagai pelaksana tugas Direktur Utama (Plt), LPPI telah menunjuk Edy Setiadi yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur LPPI, hingga pengangkatan pejabat definitif direktur utama LPPI yang baru.

“Pengunduran diri Mirza Adityaswara sebagai Direktur Utama LPPI sehubungan dengan amanah dan pengabdian baru yang dipercayakan negara, yakni sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan [DK OJK], merangkap Ketua Komite Etik, periode 2022-2027,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary LPPI Prima Firiasari dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Hal itu berdasarkan hasil rapat musyawarah mufakat Komisi XI DPR RI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada April 2022.

Sejak awal memimpin LPPI, Mirza memiliki komunikasi yang kuat dan memberikan teladan kepada generasi penerus LPPI akan pentingnya menjalin komunikasi, baik secara eksternal maupun internal.

Dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan, Mirza menuturkan diperlukan transformasi dan pembenahan proses kerja internal OJK guna mewujudkan fungsi OJK yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

“Pengalaman kami berada dalam OJK, transformasi proses kerja menjadi sangat penting agar terwujud menjadi OJK yang satu [terintegrasi],” kata Mirza dalam uji kepatutan dan kelayakan.

Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi menyampaikan bahwa pengucapan sumpah atau janji DK OJK ditunda yang semula akan dilaksanakan pada besok, Selasa (24/5/2022).

“Pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Hasbi dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper