Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pengelolaan investasi dana pensiun milik BUMN oleh holding BUMN asuransi dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) masih dalam tahap kajian.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan di sela acara IFG International Conference 2022, Selasa (31/5/2022).
"Saat ini, masih dalam tahap kajian. Memang masih dalam proses diskusi," ujar Beko.
Dia menuturkan, proses kajian masih dilakukan di internal IFG dan nantinya hasil kajian akan dikomunikasikan dengan Kementerian BUMN. Dia pun belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait skema pengelolaan investasi dana pensiun BUMN yang akan dilakukan IFG nantinya.
"Hasilnya kalau sudah final nanti pasti baru akan bisa kami lihat bagaimana konsep yang akan kami tawarkan atau konsep yang disetujui oleh BUMN," katanya.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan bahwa Kementerian BUMN akan menunjuk IFG untuk mengelola investasi dana pensiun perusahaan BUMN. Penggabungan pengelolaan investasi ini diharapkan dapat mencegah munculnya isu investasi bermasalah di masa depan.
"Pelan-pelan akan kami gabungkan pengelolaan investasi dana pensiunnya agar secara strategi investasi dan risikonya bisa diseragamkan, serta kepastian pembayaran pensiun pegawai BUMN bisa lebih baik ke depannya," kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut, Senin (30/5/2022).
Sementara itu, Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Sumarjono yang mewakili Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keynote speech-nya di acara IFG International Conference 2022, Selasa (31/5/2022) mengatakan rencana konsolidasi dana pensiun BUMN di bawah pengawasan holding BUMN asuransi dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) dapat memperkuat ketahanan program.
"Kami mengapresiasi Kementerian BUMN yang akan mengambil kesempatan ini untuk mengembangkan dan memperkuat program dana pensiunnya dengan mengkonsolidasikan di bawah pengawasan IFG," ujar Sumarjono.
Namun demikian, lanjutnya, implementasi rencana konsolidasi tersebut harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku dan untuk kepentingan terbaik peserta.