Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Bank Ina (BINA) Sebut Grup Salim Jadi Pembeli Siaga dalam Rights Issue Rp1 Triliun

Saat ini, PT Indolife Pensiontama milik Grup Salim tercatat menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 22,47 persen.
Bank Ina Perdana/bankina.co.id
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) berencana melakukan penambahan modal melalui mekanisme rights issue dengan target dana Rp1 triliun. Grup Salim selaku pemegang saham pengendali akan menjadi pembeli siaga dalam aksi tersebut.

Bank Ina Perdana akan melakukan Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) dengan mekanisme rights issue sebanyak-banyaknya 2 miliar saham dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, dengan nilai nominal Rp100 setiap saham.

Direktur Utama Bank Ina Perdana Daniel Budirahayu menuturkan pelaksanaan rights issue tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang digelar Jumat (3/6/2022).

Daniel menambahkan para pemegang saham emiten bank bersandi BINA ini berkomitmen untuk menjadi pembeli siaga. Saat ini, PT Indolife Pensiontama milik Grup Salim tercatat menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 22,47 persen.

Kemudian diikuti oleh PT Samudera Biru 17,56 persen, UOB Kay Hian Pte. Ltd. 17,42 persen, masyarakat 14,91 persen, PT Gaya Hidup Masa Kini 11,34 persen, DBS Bank Ltd 9,99 persen, dan PT Philadel Terra Lestari 6,30 persen.

“Pemegang saham yang ada tetap punya komitmen, apabila [rights issue] tidak terserap di pasar, itu pasti akan dibeli oleh pemegang saham eksisting,” ujar Daniel dalam paparan publik yang digelar secara virtual, Jumat (3/6/2022).

Menurut Daniel, Rencana aksi penambahan modal melalui rights issue diyakini mampu membawa perseroan untuk mengejar batas minimum modal inti Rp3 triliun yang wajib dipenuhi hingga akhir tahun ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun yang dapat dipenuhi secara bertahap hingga Desember 2022. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan OJK No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang dirilis sejak Maret 2020.

Dana yang diperoleh dari hasil PUT IV tersebut akan digunakan untuk meningkatkan modal kerja pengembangan usaha Bank Ina, sehingga berdampak positif terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper