Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Kelas Standar BPJS Masih Tunggu Restu Jokowi

Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan masih menanti restu Presiden Joko Widodo.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO – Dewan Jaminan Sosial Nasional menegaskan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikeloa BPJS Kesehatan masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, revisi Perpres tersebut masih menanti persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Implementasi KRIS JKN menunggu pengaturan dalam revisi Perpres Nomor 82/2018. Saat ini, masih menunggu izin prakarsa presiden untuk merevisi Perpres No 82/2018," ujar Asih ketika dihubungi Bisnis, Kamis (9/6/2022).

Terkait rencana uji coba implementasi KRIS JKN di 18 rumah sakit vertikal pada Juli 2022, Asih menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan hingga saat ini.

Mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasaran Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, konsep kelas rawat inap standar JKN adalah untuk menjamin adanya kesamaan, baik pelayanan medis maupun nonmedis, pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun berdasarkan pedoman yang ada, namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat (dengan naik kelas) sesuai peraturan yang ditetapkan.

Kebijakan kelas rawat inap JKN merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus diimplementasikan dengan berdasarkan prinsip ekuitas. Prinsip ekuitas yang dimaksud merupakan kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

Terkait besaran iuran peserta dalam KRIS JKN, Asih menuturkan, hal tersebut hingga saat ini masih dikaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper