Bisnis.com, SOLO – Dewan Jaminan Sosial Nasional menegaskan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikeloa BPJS Kesehatan masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, revisi Perpres tersebut masih menanti persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Implementasi KRIS JKN menunggu pengaturan dalam revisi Perpres Nomor 82/2018. Saat ini, masih menunggu izin prakarsa presiden untuk merevisi Perpres No 82/2018," ujar Asih ketika dihubungi Bisnis, Kamis (9/6/2022).
Terkait rencana uji coba implementasi KRIS JKN di 18 rumah sakit vertikal pada Juli 2022, Asih menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan hingga saat ini.
Mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasaran Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, konsep kelas rawat inap standar JKN adalah untuk menjamin adanya kesamaan, baik pelayanan medis maupun nonmedis, pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun berdasarkan pedoman yang ada, namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat (dengan naik kelas) sesuai peraturan yang ditetapkan.
Kebijakan kelas rawat inap JKN merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus diimplementasikan dengan berdasarkan prinsip ekuitas. Prinsip ekuitas yang dimaksud merupakan kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
Terkait besaran iuran peserta dalam KRIS JKN, Asih menuturkan, hal tersebut hingga saat ini masih dikaji.