Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Minta Investasi Bodong Energi Hijau Kembalikan Uang Pengguna

Platform investasi bodong Energi Hijau diminta untuk mengembalikan uang pengguna.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 06 Juli 2022  |  21:54 WIB
OJK Minta Investasi Bodong Energi Hijau Kembalikan Uang Pengguna
Ilustrasi investasi bodong - Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil manajemen pengelola platform investasi ilegal bernama Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power, yang kini bernama Energi Hijau.

Sebagai informasi, SWI menekankan bahwa platform Energi Hijau merupakan investasi bodong dan tidak berizin, dan diduga melancarkan aksinya menipu masyarakat lewat skema ponzi alias money game.

Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkap bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Enel Kekuatan Hijau pada 21 Juni 2022.

"SWI juga telah meminta manajemen PT Enel Kekuatan Hijau untuk menghentikan seluruh kegiatan dan mengembalikan dana masyarakat yang berhasil dihimpun," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (6/7/2022).

Sebagai informasi, saat ini platform Energi Hijau dari developer Iron Circle Studio masih bisa ditemui di Play Store. Aplikasi ini sempat mendapat rating bintang 4, namun kini telah anjlok menjadi bintang 1,4, terutama sejak mulai keluar review para pengguna yang mengakui telah tertipu.

Tongam menjelaskan bahwa kecurigaan SWI terhadap aplikasi ini mengemuka karena aplikasi tidak memiliki perizinan dari regulator mana pun. Baik izin teknologi finansial dari OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau sebagai aplikasi terdaftar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Selain itu, mekanisme investasi yang ditawarkan pun tidak logis, di mana pengguna diminta melakukan deposit untuk paket investasi pembangkit listrik dengan iming-iming imbal hasil sampai dengan 2,5 persen per hari.

"Masyarakat harus memahami proses bisnis yang ditawarkan suatu platform aplikasi investasi. Apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil investasi pada umumnya. Sampai saat ini, SWI sudah memblokir beberapa aplikasi sejenis, termasuk juga binary option dan penawaran investasi robot trading," jelasnya.

Tongam menekankan bahwa platform investasi bodong yang masih berani beroperasi, berpotensi senasib dengan kasus binary option dan robot trading beberapa waktu lalu, di mana beberapa pelakunya tengah berproses di kepolisian dan menunggu proses persidangan.

Sebagai informasi, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan OJK. Sampai Mei 2022, platform ilegal yang berhasil diblokir SWI mencapai 1.120 platform entitas Investasi ilegal, 3.989 entitas pinjaman online (pinjol), dan 165 entitas gadai ilegal.

Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email [email protected] atau [email protected]

Sementara itu, daftar lengkap pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang telah diblokir SWI dapat diakses melalui: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

satgas waspada investasi investasi ilegal OJK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top