Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah menetapkan status pembatasan kegiatan usaha (PKU) secara menyeluruh atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Dengan pembatasan ini, maka perusahaan dilarang memasarkan produk asuransi bentuk apapun kepada nasabah.
Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan keputusan ini sejalan dengan belum adanya kepastian dari pemegang saham WAL terkait cara memenuhi kewajibannya.
"Kami memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Pokok permasalahannya, karena dari para pemegang saham belum itu bisa memberikan kepastian bagaimana cara menutup gap antara kewajiban dengan asetnya," ujarnya ke awak media, Senin (5/9/2022).
Ogi menambahkan kepastian dari para pemegang saham akan tercermin dari rencana penyehatan keuangan (RPK). Namun, pihaknya juga menemukan masalah dari sisi ketidakcocokan antara nilai kewajiban versi perusahaan dengan hasil audit akuntan publik dan perhitungan aktuaris.
"Ini juga masih jadi perhatian kami, karena masih ada perbedaan nilai kewajiban dan buku laporan akuntan publik dengan yang disampaikan perusahaan. Intinya, kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK. Sementara itu, kami OJK juga menghargai proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri," tambah Ogi.
Sebagai informasi, kasus gagal bayar WAL mulai mencuat ke media pada awal 2020. Awalnya, WAL mengaku mulai goyang karena ikut terseret kasus Jiwasraya, di mana menyebabkan beberapa aset investasinya dibekukan pihak kepolisian.
Baca Juga
Namun, beberapa waktu belakangan terungkap adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana yang melibatkan para petingginya, termasuk mantan bos WAL Yanes Y. Matulatuwa yang kini berstatus sebagai tersangka.
Pihak WAL sempat beberapa kali mengajukan RPK kepada OJK dalam medio satu tahun belakangan, namun selalu mentah. Pada prinsipnya, WAL optimistis bisa memperbaiki kinerja keuangannya lewat suntikan calon investor strategis.