Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Hingga Pinjol Bermasalah, Bos OJK Non-Bank Beri Peringatan

OJK mengakui terus menyoroti beberapa lembaga keuangan di dalam industri keuangan non-bank (IKNB) yang bermasalah atau masuk kategori dalam perhatian khusus.
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan./Bisnis-Arief Hermawan P
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar 'bersih-bersih' perusahaan di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) yang bermasalah dan belum memenuhi rasio-rasio kinerja keuangan sesuai ketentuan.

Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) bermasalah sebenarnya hanya sebagian kecil dari industri keseluruhan. IKNB membentang dalam beragam industri, baik asuransi, dana pensiun, leasing hingga perusahaan keuangan berbasis teknologi (financial technologi/fintech)

Dia mencontohkan untuk asuransi, rata-rata tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) sektor ini secara kumulatif masih terbilang jauh di atas batas 120 persen, yaitu 493,8 persen untuk asuransi jiwa dan 313,19 persen untuk asuransi umum. Begitu pula sektor pembiayaan, gearing ratio masih 1,98 kali atau jauh di batas maksimal 10 kali.

"Secara umum, sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa LJKNB yang memerlukan perhatian khusus, antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan, pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Ogi menekankan pihaknya saat ini pun fokus menggelar penguatan pengawasan terhadap para LJKNB bermasalah tersebut, salah satunya dalam hal berkomunikasi secara insentif dengan pihak manajemen.

"Termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan, pendanaan, serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko dengan baik. Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, akan dilakukan tindakan pengawasan yang tegas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Adapun, Ogi mengungkap bahwa karakteristik LJKNB bermasalah terbilang beragam, sehingga butuh penanganan khusus terhadap masing-masing perusahaan.

Sebagai contoh, Ogi menyinggung progres Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, di mana pihaknya telah menyetujui Badan Perwakilan Anggota (BPA) dan Direktur Utama yang baru.

"Sehingga organ AJBB sekarang sebenarnya sudah lengkap. Selanjutnya, kami menunggu rencana penyehatan keuangan atau RPK dari para pengurus. Karena masalah utama AJBB itu kewajiban yang cukup besar dan lebih besar daripada asetnya. Kami menunggu bagaimana RPK untuk bisa menyelesaikan masalah itu," ujarnya

Sementara terkait kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life/WAL), Ogi menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti hal ini dengan meningkatkan status pembekuan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha, seiring belum adanya kepastian dari pemegang saham WAL terkait cara memenuhi kewajibannya.

"Jadi kami masih menunggu RPK yang wajar. Kami juga masih melihat hal-hal yang dilaporkan akuntan publik dan aktuaris mengenai nilai kewajiban WAL. Ini masih menjadi perhatian, karena ada perbedaan dengan yang disampaikan perusahaan. Intinya, kami masih memberikan kesempatan perusahaan merevisi RPK," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper