Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan mewajibkan bank umum menyesuaikan suku bunga kredit dengan suku bunga acuan yang baru ditetapkan Bank Indonesia.
Sebelumnya dalam UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, bank umum tidak diatur untuk menyesuaikan suku bunga pinjaman dengan suku bunga acuan. Seluruh prosesnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Pada draf awal RUU PPSK, Pasal 8AB menyebutkan bahwa bank umum wajib melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit maksimal tujuh hari setelah Bank Indonesia menetapkan suku bunga acuan.
Kemudian dalam perkembangannya, draf final RUU PPSK menghilangkan kewajiban tujuh hari masa transmisi. Tertulis pada Pasal 8A draf final RUU PPSK, bank umum wajib melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit, yang selanjutnya akan diatur peraturan OJK (POJK).
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan ketentuan itu tidaklah tepat. Sebab, akan banyak bank umum yang tidak bisa mengikuti aturan yang berlaku.
"Seharusnya dipahami dulu mengapa bank tidak melakukan penyesuaian suku bunga kredit mengikuti suku bunga acuan BI selama ini. Mengapa transmisi kebijakan moneter tidak berjalan efektif. Tidak main wajibkan saja," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga
Lazimnya, bank umum menyesuaikan suku bunga kredit dan simpanan dalam 3-6 bulan setelah suku bunga acuan BI ditetapkan. Hal ini karena setiap bank biasanya memiliki strategi yang berbeda untuk menjaga penyaluran pembiayaan.
Oleh karena itu, kata Piter, tenggat waktu yang singkat bagi perbankan untuk mengikuti suku bunga acuan BI akan menimbulkan masalah baru pada sistem keuangan. "Saya meyakini bank-bank tidak bisa diatur dalam menetapkan suku bunga kredit," ungkapnya.
Piter melanjutkan akan lebih menjadi masalah bila bank yang tidak patuh dikenakan sanksi. Pasalnya bank tersebut akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Adapun sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai hukuman atas ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan, dampak dari ketentuan ini akan dirasakan hanya pada bank-bank menengah ke bawah atau bank buku II. Sementara bank besar tidak akan terpengaruh dari aturan ini karena nasabah banyak dan struktur dana mereka murah.
Abdul Manap juga mengatakan, adanya kewajiban penyesuaian suku bunga BI itu mempunyai dampak positif. "Ini akan memaksa perbankan sesuaikan suku bunga di internalnya dan mendorong efektivitas pembiayaan," ujarnya.
Menurutnya, selama ini Indonesia menghadapi kendala rasio uang beredar (M2) yang rendah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Negara perlu dana tambahan, dengan adanya ketentuan ini diharapkan akan mendorong aktivitas ekonomi," ujarnya.
Adapun saat ini Omnibus Law Keuangan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini akan dibahas pada masa sidang 2022/2023.