Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin polis nasabah asuransi berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law sektor keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disambut kalangan industri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung fungsi LPS yang akan menjamin industri asuransi. “Pada prinsipnya AAUI mendukung atau tidak ada keberatan mengenai LPS akan menjamin asuransi,” kata Bern kepada Bisnis, Selasa (11/10/2022).
Pasalnya, jelas Bern, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta Program Penjaminan Polis (LPP) telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Meski demikian dia mengakui saat ini detail turunan aturan ini masih dalam pembicaraan antara regulator, asosiasi, industri asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dia menjelaskan bahwa tujuan pembentukan LPP ini salah satunya adalah untuk mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Selain itu, juga guna memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan industri asuransi, serta mengembalikan citra perusahaan asuransi.
“Tidak ada keberatan mengenai penyelenggara LPP oleh LPS, hanya saja perlu menjadi perhatian adalah penyelenggara LPP harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa, maupun syariah. Intinya pihak yang capable dan competence,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa penyelenggara LPP juga harus memperhatikan ketentuan produk apa saja yang dijamin dan seberapa besar nilai yang dijamin.
Baca Juga
“LPP harus memahami bagaimana dengan pelaku pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik. LPP juga perlu menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusahaan asuransi,” tambahnya.
Di samping itu, Bern menilai bahwa pembentukan LPP juga tetap perlu segera dilakukan agar masyarakat dapat kembali mempercayai keberadaan dan pentingnya asuransi. Pihaknya berharap, kehadiran lembaga ini dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi serta mengembalikan citra perusahaan asuransi yang baik.
Dengan demikian, sambung Bern, LPP akan berperan dalam menjaga polis-polis nasabah jika suatu waktu perusahaan asuransi mengalami kendala sehingga tidak bisa membayarkan klaim. Dia mengungkapkan, antara LPS dengan LPP memiliki cara kerja yang relatif sama. Namun, dia menekankan bahwa tidak semua perusahaan bisa memperoleh jaminan dari LPP.
“Hanya perusahaan asuransi yang telah mematuhi semua persyaratan atau perusahaan yang tata kelolanya dinilai baik menurut hasil asesmen yang bisa memperoleh penjaminan dan terdapat klasifikasi-klasifikasi tertentu dalam penjaminannya,” tutupnya.