Bisnis.com , JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan akan selalu tegas menggugat mantan pengurus dan pemegang saham bank gagal. Terbaru LPS tengah menggugat bank perkreditan rakyat (BPR).
Secara lebih lanjut, LPS menjelaskan berbagai tindakan hukum dilakukan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank menghadapi kondisi penipuan. Gugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan atau pemulihan aset bank tersebut.
"Lembaga Penjamin Simpanan dengan kewenangan dan mandat yang telah melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemilik saham yang menyebabkan bank gagal dan mencabut izin usaha," jelas LPS dalam keterangannya yang dibagikan kepada Bisnis pada Kamis (3/11/2022).
Dalam laporan terbarunya, LPS akan menggugat mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) di antaranya, Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia, dan Abdul Nasir alias Jang Keun Won sebagai pihak terkait.
Di antara ketiganya, nama Ova Emilia mendapat sorotan karena dirinya tengah menjabat sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Demikian, LPS menegaskan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pengurus bank dan pemegang saham bank gagal.
"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melaksanakan tata kelola yang baik," pungkas Ary .
Tak hanya PT BPR Tripilar Arthajaya, LPS juga memaparkan sejumlah pengurus dan direksi bank mangkrak lain yang telah digugat.
Gugatan yang telah diajukan LPS terhadap mantan pengurus BPR atau BPRS gagal lainnya:
- Mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta
- Mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya
- Mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil
- Serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok