Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tips Pilih Paylater yang Terpercaya, Agar Aman Bertransaksi

Berikut cara memilih paylater yang dipercaya dan mudah digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Widya Islamiati
Widya Islamiati - Bisnis.com 04 November 2022  |  21:08 WIB
Tips Pilih Paylater yang Terpercaya, Agar Aman Bertransaksi
Salah satu aplikasi paylater Atome

Bisnis.com, JAKARTA - Paylater kini menjadi sebuah gaya hidup yang erat dengan kalangan milenial. Selain penggunaannya praktis, registrasinya pun tidak perlu menunggu berminggu-minggu untuk bisa menikmati kemudahan 'beli sekarang bayar nanti' ini.

Meskipun demikian, pengguna Paylater tetap harus berhati-hati dalam menentukan perusahaan pay later mana yang akan digunakan. Sebab teknologi yang memudahkan transaksi ini juga bisa jadi sarana para penipu untuk beraksi.

Calon pengguna Paylater tentunya harus memilih perusahaan paylater yang terpercaya dan aman. Lalu bagaimana cara menemukan perusahaan paylater  yang terpercaya?

Berikut ini tips memilih paylater yang aman dan terpercaya:

1. Terdaftar di OJK

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh perusahaan paylater supaya bisa menarik pengguna adalah dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan punyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Country General Manager dari Atome Winardi Wijaya dalam hal ini menyebutkan sudah semestinya pengguna Pay later memilih perusahaan paylater  yang sudah terdaftar di OJK.

"Paylater adalah perusahaan keuangan, nasabah memilih Paylater mestinya yang sudah terdaftar, teregistrasi dan diawasi oleh OJK," kata Winardi kepada Bisnis.com pada Jumat (4/11/2022).

Cara mengecek perusahaan yang terdaftar di OJK, bisa melalui telepon, aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan alamat email resmi OJK. 

Nomor telepon resmi OJK adalah 157, nomor WhatsApp 0811 5715 7157, dan alamat email resmi OJK [email protected]

2. Perusahaan paylater yang beroperasi sesuai standar internasional

Penting bagi calon pengguna untuk melihat apakah perusahaan yang akan dipilih punyai kinerja atau operasi yang baik atau tidak, sesuai standar yang berlaku.

"Bagaimana dalam satu perusahaan dapat melakukan operasi yang baik, pilihlah perusahaan yang udah memiliki International Standard Operation (ISO), diakui di seluruh dunia," kata Winardi.

Winardi juga menambahkan, dengan memilih perusahaan yang beroperasi dengan baik, pengguna akan menggunakan jasa paylater dengan tenang dan aman.

"Jadi nasabah sebagai pengguna Paylater dapat merasakan manfaatnya, disatu sisi juga tenang dan aman," pungkas Winardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

paylater PayLater transaksi Transaksi Nontunai
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top