Bisnis.com, JAKARTA – Pinjaman macet di financial technology (fintech) peer-to-peer (p2p) lending, Modal Rakyat ternyata didominasi oleh e-commerce produk furniture Fabelio atau PT Kayu Raya Indonesia.
National Sales Head Modal Rakyat Marcel limbong mengatakan perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi itu mencatatkan outstanding milik PT Kayu Raya Indonesia sebesar Rp2,85 miliar per September 2022.
“PT Kayu Raya Indonesia & sister company-nya yang dikenal dengan nama Fabelio dengan founder-nya Marshall Tegar Utoyo mencatatkan outstanding per September 2022 sebesar Rp2,85 miliar dan sedang dalam proses PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang],” ujar Marcel kepada Bisnis, Kamis (10/11/2022).
Meski demikian, Marcel menyampaikan kredit macet (non-performing loan/NPL) di Modal Rakyat masih tetap terjaga dengan baik dan mengalami tren yang menurun. Selain itu, tercatat, per September 2022, persentase tingkat keberhasilan bayar 90 hari atau TKB90 di Modal Rakyat juga masih terjaga di angka 99,09 persen.
Secara rinci, Marcel menyampaikan tren TKB90 di Modal Rakyat mengalami tren perbaikan yang tercermin dari tiga bulan terakhir sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022 terus merangkak naik. Pada Agustus 2022, Marcel menjelaskan TKB90 di Modal Rakyat berada di angka 98,88 persen.
Kemudian, di bulan berikutnya atau September 2022, persentase TKB90 bertengger di posisi 99,09 persen dan berlanjut terjaga di angka 99,39 persen pada Oktober 2022.
Baca Juga
Berdasarkan data dari laman Modal Rakyat yang dikutip pada Kamis (10/11/2022), total pinjaman yang tersalurkan oleh Modal Rakyat telah mencapai Rp9,75 triliun. Adapun, sepanjang tahun berjalan, total pinjaman yang diberikan sebesar Rp6,35 triliun. Sementara itu, total aplikasi pinjaman mencapai 419.100.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio ditetapkan dalam keadaaan pailit. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022.
"Menyatakan debitor [PT Kayu Raya Indonesia] dalam keadaan pailit," tertulis dalam pengumuman kurator pada Senin (10/10/2022).
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 6 Oktober 2022, Hakim Pengawas telah menetapkan beberapa hal. Pertama, rapat kreditor pertama akan jatuh pada Senin, 17 Oktober 2022 pukul 10.000 WIB berada di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin, 14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus.
Ketiga, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada Senin, 28 November 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.