Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkominfo Sudah Tangani 7.089 Pinjol Ilegal Sejak 2017

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan telah melakukan penanganan terhadap 7.089 fintech atau pinjol ilegal sejak 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penanganan terhadap 7.089 financial technology (fintech) atau pinjol ilegal di berbagai platform digital.

Menkominfo Johnny Gerard Plate menuturkan bahwa penanganan tersebut dilakukan untuk mendorong peluang pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Statistik Penanganan Konten terkait Fintech periode 2017 – 9 Desember 2022, lanjutnya, ditemukan sebanyak 7.089 fintech ilegal di media sosial, file sharing, maupun aplikasi fintech tanpa izin.

Secara terperinci, temuan itu paling banyak ditemukan di Facebook dan Instagram sebanyak 3.892 konten dan 1.872 berasal dari situs atau website. Diikuti dengan 1.010 konten yang berasal dari aplikasi seperti Google PlayStore dan YouTube, 298 file sharing, serta 17 konten dari Telegram.

Surveillance sistem Kominfo baik alfabet maupun numerikal terus bekerja 24 jam bersama-sama untuk mengawasi melakukan surveillance terhadap ruang digital agar digunakan sebagaimana semestinya,” jelas Johnny dalam acara ‘Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional’ di kanal YouTube Bank Indonesia, Senin (12/12/2022).

Selain itu, Johnny menyampaikan bahwa pemerintah dan Kemenkominfo juga terus mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan melalui pengesahan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) dan memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya.

“Kominfo saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana undang-undang PDP terkait kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksana undang-undang berupa Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper