Bisnis.com, JAKARTA – Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) masuk ke dalam ruang lingkup ekosistem sektor keuangan di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
ITSK sendiri adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Demikian bunyi beleid yang tertuang pada Bab I Pasal 1 ayat (4) di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022).
Sementara itu, ruang lingkup ITSK terdiri atas sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan pengelolaan risiko. Serta penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani menilai kehadiran RUU PPSK memberikan kedudukan yang kuat di dalam ITSK.
“Kami sangat menyambut baik [RUU PPSK] dan segera mungkin ini menjadi sebuah pedoman yang akan dipakai oleh rekan-rekan kita semua, termasuk yang di AFTECH, AFPI, dan semuanya. Ini menjadi kabar yang sangat baik di tengah Bulan Fintech Nasional,” kata Triyono dalam konferensi pers penutupan Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 secara daring, Senin (12/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Triyono menekankan beberapa poin. Pertama, RUU PPSK memberikan kepastian terhadap ITSK, di mana kedudukan hukum menjadi lebih jelas.
“Orang-orang yang mempertanyakan apakah fintech akan long-lasting [bertahan lama], tapi dengan adanya undang-undang, sudah dibuktikan bahwa ini adalah suatu jenis yang bisa dilakukan di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah faktor penguatan hubungan otoritas dan asosiasi. Menurutnya, keberadaan asosiasi sangat dijamin oleh UU PPSK. Ketiga, yaitu memberikan kepastian hukum dan memberantas isu-isu yang terkait dengan aktivitas ilegal.
“Yang jelas, aktivitas ITSK ilegal ada sanksi yang cukup berat di dalam UU tersebut [RUU PPSK],” pungkasnya.
Adapun jika melihat sanksi administratif terkait ITSK di dalam draf RUU PPSK, disebutkan bahwa penyelenggara ITSK yang telah memperoleh perizinan dari otoritas sektor keuangan terkait yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinannya dan/atau melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi oleh otoritas sektor keuangan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, sanksi yang dimaksud di antaranya berupa peringatan tertulis penurunan tingkat kesehatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Demikian bunyi Pasal 279 ayat (2).