Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Bank Umum, OJK Dorong Konsolidasi BPR Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan sejumlah kebijakan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setelah konsolidasi bank umum melalui modal inti rampung dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin gencar mendorong agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) berkonsolidasi tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, saat ini keberadaannya kurang efisien. Berdasarkan data OJK, terdapat 1.612 BPR dan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa pemilik BPR baik individu maupun perusahaan juga diketahui bisa memiliki hingga 10 BPR.

“Jadi, penanangannya butuh langkah-langkah yang tersusun dan sistematis,” ujarnya dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (2/1/2023).

Ia mengatakan bahwa tahun ini OJK akan mendorong percepatan konsolidasi BPR. “Kita dengan asosiasi akselerasikan agar percepat konsolidasi BPR. Kita dorong merger agar individu maupun perusahaan hanya memiliki atau jadi pemegang saham pengendali di satu BPR saja,” ujar Dian.

Menurutnya, upaya mendorong konsolidasi BPR sudah dilakukan pada tahun-tahun lalu. OJK misalnya membuat kebijakan agar BPR dan BPRS wajib mempunyai modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

OJK juga mendorong konsolidasi BPR melalui perluasan kerja sama antara BPR dengan bank umum maupun lembaga jasa keuangan lain.

Selain dengan konsolidasi, peran BPR dan BPRS akan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa UU PPSK dapat menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidangnya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana, serta mengubah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Di samping itu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa melalui UU PPSK, BPR bisa berekspansi masuk ke pasar modal.

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memilki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia secara sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper