Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Fakta Seputar Kasus Wanaartha Life, Izin Usaha Dicabut hingga Tim Likuidasi dari Rapat Sirkuler

Berikut rangkuman fakta mengenai kasus Wanaartha Life mulai dari izin usaha dicabut hingga kisruh tim likuidasi.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Bak benang kusut, proses likuidasi perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) tampaknya tidak berjalan mulus karena simpang siur informasi pembentukan tim likuidasi.

Hingga saat ini, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Wanaartha Life (WAL) belum membuahkan hasil karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) tidak menghadiri rapat, melainkan hanya dihadiri oleh pemegang saham minoritas, yakni Yayasan Sarana Wana Jaya, pada Senin (26/12/2022).

Manajemen pun kembali menjadwalkan ulang RUPSLB pada 9 Januari 2023. Alih-alih menunggu hasil RUPSLB mendatang, pemegang saham sudah mengeluarkan hasil keputusan rapat sirkuler di luar RUPSLB yang menghasilkan pembentukan tim likuidasi perusahaan.

Adi mengungkapkan bahwa manajemen Wanaartha Life tidak mendapatkan informasi atas adanya pembentukan tim likuidasi yang dilakukan oleh para pemegang saham melalui mekanisme rapat sirkuler.

Sementara itu, belum lama ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Wanaartha Life sudah menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada Jumat, 30 Desember sekitar pukul 23.00 WIB.

Teranyar, OJK memanggil tim likuidasi dari hasil keputusan rapat sirkuler ke kantor OJK yang terletak di Wisma Mulia 2 pada Jumat (6/1/2023). Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi hasil keputusan rapat sirkuler yang dilakukan para pemegang saham yang diikuti dengan penyerahan akta notaris asli kepada OJK.

Berdasarkan catatan Bisnis, berikut adalah fakta-fakta seputar kasus asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL).

Buru Anak Pemilik hingga izin usaha dicabut

Berikut rangkuman 6 fakta seputar kasus asuransi jiwa Wanaartha Life

1. Polri Buru Rekening Identitas Anak Bos Wanaartha Life

Sebelum OJK memberikan sanksi terakhir kepada Wanaartha Life berupa pencabutan izin usaha, pihak kepolisian lebih dulu melakukan pengejaran terhadap anak dari bos Wanaartha Life terkait dugaan dana rekening mencapai Rp1,4 triliun.

Kepala Sub Direktorat IKNB Mabes Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan pengejaran tersebut dilakukan sampai ke Amerika Serikat (AS). Selain itu, pihaknya juga meminta bala bantuan dari Biro Investigasi Federal (FBI) AS.

“Wanaartha dana kelola Rp17 triliun. Anaknya masih saya kejar sampai sekarang karena masih di luar negeri. Anaknya yang paling kecil punya rekening senilai Rp1,4 triliun,” kata Kombes Pol Ma’mun dalam acara bertajuk ‘Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal’ di kanal YouTube IPB TV, Senin (21/11/2022).

Kabar terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa permohonan penerbitan red notice terhadap anak bos Wanaartha Life sudah dikabulkan oleh pihak Federal Bureau of Investigation (FBI). Kendati demikian, Whisnu tidak menjelaskan identitas anak bos Wanaartha yang tengah diburu pihak kepolisian.

2. OJK Cabut Izin Usaha

Pada Senin (5/12/2022), OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life karena perusahaan tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal itu karena rasio solvabilitas tidak terpenuhi yang disebabkan oleh perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. WanaArtha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Selain tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas, OJK mengungkapkan bahwa kondisi keuangan yang pada Wanaartha Life merupakan rekayasa yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, OJK akan melakukan tindakan yang salah satunya dengan menelusuri aset pemegang saham pengendali (PSP). 

Jika merujuk laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan perusahaan, yakni pada kinerja 2019, PT Fadent Consolidated Company merupakan pemilik 97,54 persen saham Wanaartha Life. Sisanya, sebesar 2,46 persen saham digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. 

“OJK akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” jelasnya.

Tim likuidasi dibentuk

3. Tim Likuidasi Terbentuk

Pasca OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Wanaartha Life sudah menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada 30 Desember 2022.

“Pada hari Jumat kemarin, 30 Desember jam 23:00 WIB, mereka [Wanaartha Life] menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023). 

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK tengah mengkaji hasil RUPS tersebut, mengingat perusahaan belum melampaui jangka waktu paling lambat 30 hari pasca OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life.

“Kami sedang me-review RUPS tersebut terkait pembubaran secara hukum seperti apa, nanti akan kami tindak lanjuti, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

4. Manajemen Tolak Kehadiran Tim Likuidasi

Berbeda dengan pernyataan OJK, direksi Wanaartha Life menyatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait rapat sirkuler yang menghasilkan pembentukan tim likuidasi perusahaan.

Pembentukan tim likuidasi tersebut dilakukan oleh para pemegang saham melalui mekanisme rapat sirkuler dan kami tidak terinfo,kata Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto kepada Bisnis, Senin (2/1/2023).

Oleh sebab itu, sambung Adi, penolakan tim likuidasi yang menyambangi kantor Wanaartha Life dikarenakan perusahaan belum menerima atau belum ditunjukkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat terkait penunjukkan tim likuidasi. Adapun, Adi menuturkan perusahaan masih terus berkoordinasi dengan OJK terkait hal ini.

“Makanya kami minta bukti Akta Pernyataan Keputusan rapatnya, kalau nggak ditunjukkan bagaimana kami bisa yakin bahwa mereka betul ditunjukkan atau tidak. Pada saat mereka datang, terpaksa kami tolak karena mereka belum menunjukkan ke kami,” ujarnya.

Tim likuidasi dipanggil OJK dan RUPSLB

5. OJK Panggil Tim Likuidasi

Pada Jumat (6/1/2023), OJK memanggil tim likuidasi Wanaartha Life untuk untuk mengklarifikasi hasil keputusan rapat sirkuler yang dilakukan para pemegang saham.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menyampaikan bahwa tim likudiasi telah menyerahkan akta notaris rapat sirkuler kepada OJK. Dalam pertemuan itu, OJK meminta klarifikasi lebih lanjut terkait adanya rapat sirkuler, yang merupakan rapat di luar RUPSLB yang telah ditetapkan manajemen Wanaartha Life pada 26 Desember 2022.

“OJK meminta untuk mengklasifikasikan rapat sirkuler, dan meminta untuk menunjukkan akta asli notaris dari tim likudiasi. Kami sudah menunjukan asli akta notaris keputusan sirkuler. Laporan [akta pernyataan keputusan rapat atau akta notaris] sudah diserahkan ke OJK,” kata Harvardy saat ditemui di Wisma Mulia 2, Jumat (6/1/2023). 

Lebih lanjut, Harvardy menjelaskan bahwa tim likuidasi ditunjuk oleh PT Fadent Consolidated Company yang merupakan pemilik saham mayoritas Wanaartha Life.

Adapun selama ini, Harvardy menuturkan bahwa tim likuidasi dan direksi Wanaartha Life berkomunikasi hanya melalui surat-menyurat.

Itu belum [bertemu dengan direksi WAL] kita siapkan dulu apa yang sudah kita siapkan. Sampai nanti ada arahan dari OJK, kita akan bertemu dengan direksi [Wanaartha Life],” ungkapnya. 

6. Rencana RUPSLB 9 Januari 2023

Di saat tim likuidasi perusahaan sudah terbentuk, manajemen Wanaartha Life akan tetap melaksanakan RUPSLB yang dijadwalkan pada 9 Januari 2023, yakni rapat yang sebelumnya tertunda karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran. 

Namun demikian, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan bahwa Wanaartha Life akan mematuhi segala bentuk keputusan OJK, termasuk tim likuidasi yang sudah dibentuk oleh pemegang saham dalam rapat sirkuler. 

“Apapun keputusan OJK akan kami patuhi patuhi. Namun selagi belum ada keputusan OJK, tentunya kami akan tetap melaksanakan RUPSLB 9 Januari 2023,” kata Adi saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/1/2023). 

Wanaartha Life, kata Adi, tidak mungkin mengabaikan RUPSLB, meski sudah terbentuk tim likuidasi dari hasil rapat sirkuler. Dia menjelaskan, RUPSLB tersebut guna memenuhi amanah OJK. Selain mengagendakan pembentukan tim likuidasi, Adi menjelaskan rapat juga akan membahas terkait pembubaran badan hukum perseroan.

“Apapun keputusan OJK, akan kami patuhi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper