Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai penurunan investasi asuransi jiwa di instrumen reksa dana merupakan dampak dari beberapa permasalahan yang terjadi di industri asuransi nasional.
Pengamat Asuransi & Dosen Program MM-FEB UGM Kapler Marpaung menilai meski pandemi Covid-19 ikut berkontribusi atas rendahnya permintaan asuransi sebagai akibat turunnya pendapatan, akan tetapi yang paling utama adalah karena akibat dari kasus gagal bayar dari beberapa perusahaan asuransi jiwa dalam beberapa tahun terakhir.
“Akibat gagal bayar ini mengakibatkan semakin berkurangnya permintaan akan asuransi, khususnya unit-linked, dan semakin hati-hati perusahaan asuransi menginvestasikan dana nasabah,” kata Kapler kepada Bisnis, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Kapler menambahkan perusahaan asuransi juga lebih memilih investasi yang aman dengan risiko terkecil, mengingat investasi perusahaan asuransi di capital market selama ini mayoritas bersumber dari premi unit-linked.
Namun demikian, menurutnya penurunan investasi pada reksa dana tidak berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan asuransi, melainkan saat ini perusahaan asuransi perlu melakukan reformasi salah satunya dengan mengubah strategi investasi, yakni dari investasi yang berisiko tinggi ke risiko yang rendah.
“Masyarakat bukan lagi pada kondisi menuntut imbal hasil yang tinggi atas dana investasi, akan tetapi menuntut bagaimana agar dana mereka aman di dalam penyimpanan instrumen keuangan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kapler menilai aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dinilai bukan penyebab turunnya investasi reksa dana di asuransi jiwa.
Aturan SEOJK PAYDI merupakan suatu hal yang baik untuk melindungi kepentingan konsumen. Artinya, kata Kapler, SEOJK PAYDI sejatinya ingin melindungi konsumen sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) tentang OJK.
Adapun, Kapler mengatakan langkah yang harus dilakuka perusahaan asuransi untuk memperkuat investasi di reksa dana adalah dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, mematuhi tata kelola investasi, komite investasi yang independen dan profesional, keterlibatan komisaris independen di komite investas, serta standar operasional prosedur investasi yang harus dibuat ketat.