Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah BPR Turun Sepanjang 2022, Tanda Baik atau Buruk?

LPS mencatat jumlah BPR yang menjadi peserta penjaminan berkurang 24 bank sepanjang 2022.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa selama 2022 banyak bank perkreditan rakyat (BPR) peserta penjaminan yang berguguran. Hal ini terjadi seiring dengan dorongan agar BPR berkonsolidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa jumlah BPR yang menjadi peserta penjamin simpanan di LPS per 31 Desember 2022 berjumlah 1.608. Jumlahnya berkurang 24 bank dibandingkan posisi 2021 sebanyak 1.632.

Selain BPR, jumlah bank umum yang menjadi peserta penjamin simpanan di LPS juga berkurang satu bank.

"Ini karena proses alami di bank umum dan BPR. Ada merger, akuisisi, dan lainnya, itu salah satu strategi bagus dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi tidak ada gangguan sistem keuangan," ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan LPS pada Selasa (31/1/2023).

Selain itu, pada 2022 ada tiga BPR yang tercatat dalam proses likuidasi yakni PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, PT BPRS Asri Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum, Denpasar. Kemudian, sejak 2005 LPS berdiri hingga 31 Desember 2022, terdapat 102 BPR dan 12 BPRS yang dilikuidasi. Lalu, hanya satu bank umum yang selesai dilikuidasi LPS.

"Banyak BPR yang jatuh itu karena dibandingkan bank umum, kemampuan BPR kurang canggih," kata Purbaya.

Di sisi lain, berkurangnya jumlah BPR ini seiring dengan dorongan agar BPR berkonsolidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK mendorong terus upaya konsolidasi BPR karena keberadaannya saat ini dinilai kurang efisien.

Berdasarkan data OJK, terdapat 1.612 BPR dan BPR syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa pemilik BPR baik individu maupun perusahaan juga diketahui bisa memiliki hingga 10 BPR. “Jadi, penanangannya butuh langkah-langkah yang tersusun dan sistematis,” ujarnya.

Menurutnya, upaya mendorong konsolidasi BPR sudah dilakukan pada tahun-tahun lalu. OJK misalnya membuat kebijakan agar BPR wajib mempunyai modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

OJK juga mendorong konsolidasi BPR melalui perluasan kerja sama antara BPR dengan bank umum maupun lembaga jasa keuangan lain.

Selain dengan konsolidasi, peran BPR akan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah juga mengatakan bahwa upaya dari regulator agar BPR berkonsolidasi disambut baik oleh pelaku industri.

Seiring dengan dorongan itu, asosiasi pun sejak 4 tahun lalu telah menjalankan berbagai upaya agar BPR masif berkonsolidasi. "Kami menarik investor dan partner strategis lainnya untuk masuk ke industri," kata Tedy kepada Bisnis.

Dengan masuknya investor dan partner strategis, BPR diharapkan bisa berkonsolidasi. Namun, menurutnya langkah itu tidak mudah dilakukan. "Ke depan, kami akan terus mengajak partner strategis itu masuk ke industri dengan upaya yang lebih optimal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper