Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pesawat Susi Air Dibakar di Papua, Kerugian Ditanggung Asuransi?

Pesawat komersial yang mengudara di Indonesia wajib dipasang asuransi, apakah mencakup risiko perang?
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 07 Februari 2023  |  13:30 WIB
Pesawat Susi Air Dibakar di Papua, Kerugian Ditanggung Asuransi?
Pesawat Susi Air Dibakar di Bandara Paro Nduga, Pilot dan Penumpang Hilang. Kondisi pesawat sebelum di Timika sebelum tinggal landas ke Paro / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi dapat menanggung kerugian pesawat terbang yang rusak di arena konflik jika mencakup jenis asurnasi perang atau war risk.  Pengamat asuransi penerbangan menilai bahwa pesawat perintis Susi Air yang diduga dibakar di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2/2023) masuk ke dalam jenis asuransi perang atau war risk.

Praktisi dan pengamat asuransi penerbangan Arman Juffry menjelaskan war insurance adalah asuransi perang yang menjamin huru-hara, keributan, pemukulan pilot, dan risiko sejenis.

“Kalau kebakarnya itu kebakar sendiri bisa juga enggak dijamin misalnya waktu itu ada pesawat yang keluar api. Tapi kalau ini [pesawat] dibakar, saya kira itu dijaminnya di war insurance,” kata Arman saat dihubungi Bisnis, Selasa (7/2/2023).

Pesawat Susi Air yang dilaporkan terbakar itu tercatat sebagai pesawat PK-BVY dengan rute penerbangan Timika-Paro. Berdasarkan data terakhir GPS, pesawat telah mendarat di Paro, tetapi pilot terus berjalan sejauh 1 kilometer dari airstrip.

 Arman yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun menangani asuransi penerbangan itu menjelaskan apabila pesawat sengaja dibakar, maka perusahaan asuransi akan menunjuk adjuster untuk mengidentifikasi penyebab dan jumlah kerugian akibat kejadian tersebut.

“Biasanya kalau kejadian begitu [pesawat dibakar], perusahaan asuransi akan menunjuk adjuster yang tugasnya adalah menilai kerusakan [pesawat] sejauh mana, apa penyebabnya, dan kerugiannya berapa. Itu yang menentukan adjuster,” jelasnya.

Berkaca dari kejadian yang menimpa pesawat rintisan Susi Air, Arman mengingatkan bahwa memiliki asuransi penerbangan sangatlah penting, mengingat banyaknya ribuan pesawat yang melintas di udara.

“Pesawat itu bisa kapan saja jatuh dan rusak. Makanya asuransi penerbangan itu diwajibkan, baik oleh perhubungan udara maupun yang menyewakan pesawat,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi yang Bisnis terima, awak pesawat Susi Air, yaitu pilot dan penumpang dari pesawar masih ditelusuri keberadaan serta kondisinya. Sedangkan badan pesawat dalam kondisi terbakar.

“Sampai saat ini informasi yang confirm adalah pesawat landing dengan aman di airstrip [bandara] Paro, 2,5 jam kemudian ELT aktif dan confirm pesawat dibakar,” ungkap Direktur Susi Air Nadine Kaiser kepada Bisnis, Selasa (7/2/2023).

Dengan demikian, lanjut Susi, pesawat perintis Susi Air dipastikan tidak mengalami kecelakaan, melainkan sengaja dirusak dan dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi asuransi umum
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top