Bisnis.com, JAKARTA - Berita mengenai kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 dan perkembangan kasus Wanaartha Life banyak mendapat perhatian dari para pembaca Bisnis.com.
Selain kedua berita tersebut, berikut daftar lengkap 5 kabar terpopuler di Kanal Finansial Bisnis.com:
1. Kronologi Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 hingga RPK Disetujui OJK
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah lama menjadi sorotan.
Baru-baru ini kasus tersebut semakin terang setelah mendapatkan restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari 2023.
RPK tersebut disetujui setelah diajukan tujuh kali oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 kepada OJK.
Baca Juga
2. Pengumuman! Nasabah Wanaartha Life Diminta Segera Daftar ke Tim Likuidasi
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) diminta untuk segera mendaftarkan diri ke tim likuidasi sebelum tenggat waktu pada 11 Maret 2023. Nasabah Wanaartha Life yang mendaftarkan diri ke tim likuidasi terus bertambah, salah satunya karena upaya observasi dari perwakilan nasabah.
Dua nasabah Wanaartha masuk ke dalam Tim Likuidasi untuk melakukan pemantauan atau observasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Likuidasi itu, Johannes Halongangan Parulian Sipahutar dan Freddy Handojo Wibowo.
3. Tegas! Bank Nobu (NOBU)Tepis Kabar Merger dengan Bank MNC (BABP)
PT Bank Nationalnobu Tbk. atau Bank Nobu (NOBU) menepis kabar mengenai isu merger dengan PT Bank MNC International Tbk. (BABP) ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Corporate
Secretary NOBU Mario Satrio secara tegas menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima arahan merger antara NOBU dengan BABP.
"Perseroan tidak menerima arahan tersebut. Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OJK perbankan," jelasnya saat ditanyai mengenai arahan merger tersebut oleh BEI, dikutip Minggu (12/2/2023).
4. Daftar Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan, Peserta Kelas 3 Dilarang!
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas di rumah sakit ketika menerima perawatan.
Meski demikian, aturan tersebut ternyata bukan aturan baru namun aturan lama yang mungkin belum diketahui masyarakat, bahkan kebijakannya sudah diatur di dalam Undang-undang yang berlaku.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku.
5. Alhamdulillah! Komisaris dan Direksi BSI (BRIS) Bungkus 7,89 Juta Saham
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI (BRIS) mengumumkan perubahan kepemilikan saham anggota direksi dan komisaris perseroan usai mendapat alokasi saham remunerasi sebanyak 7,89 juta lembar dengan total Rp10,87 miliar.
Adapun, transaksi tersebut telah dilaksanakan pada 30 Januari 2023 lalu oleh 11 manajemen BRIS yang terdiri dari tujuh direksi dan empat dewan komisaris dengan harga yang ditetapkan Rp1.378 per lembar saham.