Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan PSAK 74 Diharapkan Akhiri Kasus Asuransi Gagal Bayar

Kasus gagal bayar menjadi pukulan bagi industri asuransi di Indonesia. PSAK 74 diharapkan dapat menjadi solusi.
Karyawan beraktivitas di depan logo Anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas di depan logo Anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Maraknya kasus gagal bayar menjadi pukulan bagi industri asuransi di Indonesia. Persoalan tidak terbayarnya klaim nasabah dalam jumlah besar telah berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin H. Noekman menilai bahwa kasus gagal yang dialami beberapa perusahaan asuransi utamanya ketidakmampuan membayar klaim disebabkan tidak memiliki dana untuk membayarkan hak nasabah.

Untuk itu, Erwin melihat rencana penerapan aturan akuntansi baru yakni PSAK 74 pada 1 Januari 2025 mendatang kemungkinan membawa perubahan baik. 

“Ketika kita sepakati bahwa kasus gagal bayar karena ketidakmampuan [bayar] akan ada perbaikan dalam PSAK 74 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 yang diterapkan pada 2025,” kata Erwin dalam Podcast Kasus Gagal Bayar Menurut Pandangan Asuransi Syariah di kanal YouTube STIMRA Campus, Rabu (15/2/2023).

Apabila aturan tersebut berlaku, Erwin menyebut uang untuk pembayaran klaim, uang perusahaan, dan invetasi akan dipisah. Dia mengatakan bahwa untuk saat ini ketiga dana tersebut masih dicampur dalam aturan asuransi konvensional. 

Hal tersebut juga yang menurutnya menjadi pemicu kasus gagal bayar, karena tidak adanya pemisahan keuangan perusahaan. 

“Uang dia [perusahaan], uang orang [nasabah] dicampur lalu dipakai untuk belanja. Saat memenuhi kewajibannya lupa diri itu kita sebut sebagai gagal bayar karena uangnya enggak ada. Kondisi tersebut yang terjadi,” jelasnya. 

Menurut Erwin kondisi gagal bayar dapat diatasi apabila pemisahan keuangan diterapkan. Sehingga perusahaan tidsk dapat mengotak-atik dana nasabah untuk keperluan perusahaan maupun invetasi. 

“Apabila sudah dipisahkan harusnya bersih,” tandasnya.

Konsep pemisahaan kekayaan ini sendiri telah berlaku di Asuransi  Syariah. Dari awal, uang nasabah dan jasa bagi perusahaan asuransi telah ditetapkan. Dampaknya, saat perusahaan asuransi kesulitan maka klaim nasabah tetap bisa dibayarkan karena dananya sudah dipisahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper