Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Kata Ketua Banggar DPR Soal Perry Warjiyo Calon Gubernur BI 2 Periode

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 23 Februari 2023  |  21:41 WIB
Ini Kata Ketua Banggar DPR Soal Perry Warjiyo Calon Gubernur BI 2 Periode
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dari Fraksi PDIP. - Dok. DPR

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) baru wajib memastikan tingkat inflasi terkendali.

Hal ini dia ungkapkan sebagai respons Presiden Joko Widodo yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI, Rabu (22/2/2023). Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023.

Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode.

“Tugas (Gubernur BI) memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” ujar Said dalam siaran pers, Rabu (23/2/2023).

Tak kalah penting dari itu, BI juga bertugas memastikan nilai tukar rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). Alasannya, kata Said, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menegaskan, Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.  

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat,” katanya.

Bahkan dia mengatakan BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. Paling baru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. 

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Peran tersebut meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gubernur bi calon gubernur bi banggar banggar dpr perry warjiyo
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top