Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa langkah menutup-nutupi atau diam atas berbagai kasus sektor jasa keuangan, seperti gagal bayar asuransi dan koperasi simpan pinjam (KSP), bukan merupakan langkah baik dan justru dapat memperburuk masalah yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023 pada Selasa (28/2/2023). Dia angkat bicara mengenai berbagai isu yang terjadi di sektor jasa keuangan, baik masalah yang baru mencuat maupun masalah lama yang belum kunjung usai.
Menurut Mahendra, cara pandang atas berbagai masalah di sektor keuangan menjadi faktor yang penting dalam kerangka penyelesaian masalah itu. Otoritas, media, maupun masyarakat perlu melihat masalah yang ada sebagai masalah, sehingga terdapat orientasi penyelesaian masalah.
“Bad news is bad news, tidak bisa bad news menjadi good news,” ujar Mahendra pada Selasa (28/2/2023).
Dia pun menilai bahwa seluruh pihak, baik otoritas maupun pelaku sektor jasa keuangan tidak boleh membiarkan masalah tetap bergulir. Seluruh pihak tidak boleh diam terhadap masalah yang ada dan bersikap kepada publik seolah tidak ada apa-apa.
Menurut Mahendra, sikap diam atau menutup-nutupi masalah dapat berdampak buruk terhadap penyelesaian masalah maupun perbaikan dari potensi masalah yang ada.
Baca Juga
Oleh karena itu, menurutnya, OJK perlu mendorong langkah terbuka dalam berbagai penyelesaian masalah sektor keuangan.
“[Langkah diam dan menutup-nutupi masalah] itu di satu sisi terlalu naif, di lain sisi terlalu berisiko terhadap kredibilitas sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Mahendra menyebut bahwa perbaikan masalah jasa keuangan dapat membuat sektor itu tumbuh dengan baik dan berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian. Selain itu, masyarakat pun akan lebih terlindungi sehingga aktivitas maupun kebutuhan keuangannya dapat terlayani dan terpenuhi dengan baik.