Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
OJK menjatuhkan sanksi kepada Mega Jasa Reinsurance Brokers./Istimewa
OJK menjatuhkan sanksi kepada Mega Jasa Reinsurance Brokers./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Keputusan tersebut tercantum melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan pemberian sanksi PKU kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diberikan dengan jangka waktu 3 bulan.

“Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi sejumlah ketentuan,” kata Ihsanuddin dalam pengumuman yang dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Pertama, Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi Pasal 30 Peraturan OJK (POJK) Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016), yaitu perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016, yaitu perusahaan menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur melebihi 30 hari kerja sejak premi diterima.

Selanjutnya yang ketiga adalah karena Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016), yakni perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.

Keempat, Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yaitu Direktur Utama mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana pada rekening premi yang ditujukan untuk pembiayaan operasional perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak yang berhak memperoleh manfaat.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” jelasnya.

Namun demikian, OJK menjelaskan bahwa PT Mega Jasa Reinsurance Brokers wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper