Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rudiantara Ungkap Strategi Kecilkan Risiko Gagal Bayar Pinjol

Industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) dapat terkena kasus gagal bayar apabila tidak melakukan optimalisasi
Layar menampilkan Ketua Indonesia Fintech Society Rudiantara (kiri) bersama dengan Managing Editor Bisnis Indonesia Galih Kurniawan (kanan) saat acara Apresiasi Fintech 2023 yang diselenggarakan Dataindonesia.id./Bisnis/Eusebio Chrysnamurt
Layar menampilkan Ketua Indonesia Fintech Society Rudiantara (kiri) bersama dengan Managing Editor Bisnis Indonesia Galih Kurniawan (kanan) saat acara Apresiasi Fintech 2023 yang diselenggarakan Dataindonesia.id./Bisnis/Eusebio Chrysnamurt

Bisnis.com, JAKARTA  - Industri financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending alias pinjaman online (pinjol) dapat terkena kasus gagal bayar apabila tidak melakukan optimalisasi perusahaan dengan baik. 

Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara mengatakan tingkat gagal bayar pinjol semakin tinggi apabila menawarkan kemudahan namun tidak melakukan optimalisasi.

"Pertama kualitas dari peminjamannya, KYC [know your customer]. Jadi dilihat perilakunya, credit scoring-nya, itu bisa melalui database," kata Rudiantara dalam Talk Show Peluang dan Tantangan Fintech 2023 yang digelar DataIndonesia, dikutip Kamis (22/3/2023). 

Rudiantara pun menyarankan untuk startup pinjol bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan KYC. Terutama dengan perusahaan yang memiliki database besar, pasalnya credit scoring bisa dilakukan lebih optimal jika memiliki database besar. 

"Semakin besar databasenya makin akurat credit scoringnya, makin besar KYC-nya. Ini untuk fokus kepada mendapatkan nasabah yang berkualitas," tandasnya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 21 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang terpantau memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen pada akhir Desember 2022.

Adapun, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa jumlah fintech tersebut berkurang menjadi 21 perusahaan dari sebelumnya tercatat 23 perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas lima persen.

“Update fintech dengan TWP90 hari di atas 5 persen, posisi akhir Desember 2022 jumlahnya berkurang menjadi 21 [perusahaan fintech p2p lending yang tingkat wanprestasinya di atas 5 persen,” kata Ogi dalam dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 secara daring, beberapa waktu lalu (6/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper