Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Aset Sitaan Jiwasraya Rp3,1 Triliun, Wamen BUMN Sebut Bakal Terbitkan PP

Saat ini Kementerian BUMN akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus terkait hasil pelelangan aset sitaan Rp3,1 triliun milik Jiwasraya.
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). /Bisnis-Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). /Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan aset barang rampasan alias aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp3,1 triliun sudah dilakukan pelelangan.

Sejalan dengan hal itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menuturkan bahwa saat ini pihaknya akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus terkait hasil pelelangan aset sitaan Rp3,1 triliun itu.

Pria yang akrab disapa Tiko itu menyebut bahwa PP nantinya akan digunakan sebagai landasan untuk menyalurkan modal ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

“Aset sitaan Jiwasraya Rp3,1 triliun itu sudah dicairkan, jadi sudah lelang dan sudah cair. Sekarang discuss negara dan sesuai dengan UU APBN 2023, kita akan melaporkan prosesnya nanti menggunakan PP untuk bisa dicairkan menjadi modal di IFG Life,” kata Tiko saat ditemui usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dengan demikian, Tiko menekankan bahwa seluruh hasil rampasan Jiwasraya akan menjadi modal bagi IFG Life. Oleh karena itu, lanjut Tiko, Kementerian BUMN akan mulai memproses PP tersebut pada Mei 2023.

“PP akan kita proses mulai bulan depan, insya Allah semester III bisa cair. Kita mengusahakan bareng-bareng antara yang cadangan investasi. Semoga kuartal III bisa turun dua-duanya,” ujarnya.

Tiko menuturkan langkah tersebut dilakukan agar sisa-sisa polis senilai Rp7,4 triliun yang belum dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life dapat rampung pada kuartal III/2023.

Sementara itu, Tiko menuturkan pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan terkait 11 saham Jiwasraya yang menjadi sitaan Kejagung.

“Yang reksa dana saat ini masih di pengadilan dan itu kita masih tunggu casu quo [CQ]-nya, apakah itu CQ negara atau CQ Jiwasraya. Sebagian masih di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, belum selesai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper