Bisnis.com, JAKARTA — PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) atau dikenal juga dengan Marein memandang peningkatan ekuitas minimum di industri asuransi dan reasuransi dapat memperkuat industri di masa mendatang.
Presiden Direktur Marein Indonesia Yanto Jayadi Wibisono menuturkan bahwa peningkatan ekuitas minimum dapat memperkuat dan lebih menyehatkan perusahaan asuransi.
Namun demikian, Yanto mengatakan bahwa hal utama yang menjadi perhatian dari pelaku industri asuransi dari adanya rencana peningkatan ekuitas adalah terkait tahapan dan masa transisi.
“Kami melihat dengan adanya peningkatan modal akan memperkuat industri asuransi ke depan dan menyongsong Indonesia lebih baik 2025-2030. Namun di dalam prosesnya, barangkali perlu diskusi antara pihak regulator OJK dan asosiasi,” kata Yanto saat paparan publik di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menetapkan besaran ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan Rp2 triliun di 2028.
“Marein sendiri, kami berharap semua itu bisa kami capai pada waktunya nanti untuk peningkatan modal Rp2 triliun di 2028. Tentunya itu akan menjadi bagian dari corporate planning management Marein menuju 2028,” tambahnya.
Baca Juga
Yanto menuturkan untuk mencapai ekuitas senilai Rp2 triliun pada 2028, manajemen Marein terlebih dahulu akan menunggu Peraturan OJK (POJK).
“Marein sendiri kalau mengacu pada timetable tahun 2028, dengan organic growth, seharusnya bisa memenuhi [aturan modal],” katanya.
Meski demikian, emiten bersandi saham MREI itu telah menentukan strategi yang akan perusahaan lakukan untuk memenuhi ekuitas adalah melalui aksi korporasi rights issue.
“Karena kami perusahaan Tbk, salah satu yang paling memungkinkan adalah melalui rights issue, tetapi pada 2023 ini belum ada rencana untuk strategic rights issue, tetapi juga tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun yang akan datang,” tandasnya.