Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belasan Multifinance Masih Minim Modal, Asosiasi Buka Suara

APPI memberikan tanggapan mengenai sejumlah multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum senilai Rp100 miliar.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 11 perusahaan pembiayaan (multifinance) tercatat belum memenuhi ekuitas senilai Rp100 miliar pada Maret 2023.

Rinciannya, empat dari 11 perusahaan tersebut sedang dalam pengenaan sanksi administratif. Sisanya, yakni tujuh perusahaan sedang dalam proses monitoring dengan jangka waktu monitoring yang bervariasi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan bahwa setiap pemain industri pembiayaan memiliki hambatan dan tantangan tersendiri dalam memenuhi ekuitas minimal Rp100 miliar.

“Berdasarkan analisa, pemenuhan ekuitas Rp100 miliar tidak bisa dipenuhi mungkin adanya kerugian. Kan kita nggak tahu, mungkin pernah melampaui [Rp100 miliar], tapi karena rugi jadi turun dan harus setor modal, dan mungkin pemegang sahamnya mengalami kesulitan menyetor modal dan harus cari investor,” kata Suwandi saat dihubungi Bisnis, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Suwandi mengatakan adanya kemungkinan rencana bisnis perusahaan pembiayaan saat Covid-19 menerjang juga bisa menyebabkan perusahaan mengalami kekurangan ekuitas Rp100 miliar.

Tak terpenuhinya ekuitas minimal Rp100 miliar membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus turun tangan, yakni dengan mencabut izin usaha. Di mana, sebelum dicabut, regulator telah memberikan surat peringatan untuk memenuhi ekuitas tersebut.

“Memang harus dilakukan [cabut izin usaha] kalau memang tidak dipenuhi. Pastinya sudah tepat, ya, dan di asosiasi, kami hanya mendata, kalau dicabut berarti keluar dari anggota dan mereka sudah tidak lagi berizin,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jika berdasarkan hasil monitoring sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

“Jadi, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan [multifinance yang] masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas, termasuk mengenai pencabutan izin usaha perusahaan,” terangnya

OJK mencatat selama Januari sampai dengan Mei 2023, terdapat satu perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya oleh OJK disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Berdasarkan catatan Bisnis, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Woka International yang dilakukan pada 22 Mei 2023 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-36/D.05/2023.

Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Woka International dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.

“Benar, karena mengalami permasalahan permodalan yang tak kunjung bisa diselesaikan meskipun sudah diberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengatasinya,” kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (1/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper