Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Apresiasi Pemerintah Dukung Program JKN Lewat Perpres Nomor 36 Tahun 2023

Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari pemerintah untuk mewujudkan capaian Universal Health Coverage (UHC)
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengapresiasi Pemerintah yang terus mendukung implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terlebih dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari pemerintah untuk mewujudkan capaian Universal Health Coverage (UHC) setelah sebelumnya Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. 

“Hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Program JKN. Bahkan dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa target kepesertaan Program JKN tahun 2024 adalah 98 persen dan tahun 2030 mencakup 100 persen,” kata pria yang akrab disapa Ardi kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023). 

Per 1 Juni 2023, jumlah cakupan kepesertaan Program JKN sudah mencapai 256.649.313 jiwa. Ardi melanjutkan untuk mewujudkan cakupan menyeluruh dibutuhkan dukungan dan kontribusi penuh dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana disebutkan dalan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 untuk lebih proaktif dan optimal dalam menjalankan instruksi tersebut berdasarkan tugas dan fungsi kewenangan masing-masing dalam menjalankan instruksi ini. 

BPJS Kesehatan pun mengatakan pihaknya akan terus fokus untuk bagaimana seluruh masyarakat Indonesia terjamin Program JKN. Untuk mencapai target tersebut, menurut Ardi, dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh kementerian lembaga, bagaimana seluruhnya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022.

“Selain itu, dengan rencana percepatan jumlah cakupan kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan kian gencar melakukan transformasi mutu layanan,” imbuhnya. 

Peningkatan mutu layanan dilakukan untuk menghadirkan pelayanan bagi peserta, baik secara administrasi kepesertaan hingga di fasilitas kesehatan yang semakin mudah, semakin cepat dan semua setara atau tidak adanya diskriminasi terhadap pelayanan bagi pasien JKN dengan pasien umum lainnya.

Ardi menjelaskan bahwa dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2023 ini juga kembali menegaskan pentingnya keterlibatan kementerian lembaga dalam melakukan koordinansi lintas sektor. Serta mendorong harmonisasi dan integrasi dan langkah-langkah lainnya dalam merealisasikan target yang ditetapkan dalam peta jalan yang dibuat.

Ardi mengatakan BPJS Kesehatab juga tengah menjalankan Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut menyasar seluruh desa yang bertujuan untuk memetakan masyarakat desa yang belum terlindungi oleh Program JKN, menyisir masyarakat rentan, serta pekerja sektor formal yang belum didaftarkan sebagai peserta. 

Selain itu, melakukan advokasi kepada masyarakat desa terkait kepesertaan JKN dan memastikan masyarakat desa non JKN menjadi peserta agar tercipta desa UHC atau Desa Sehat Sejahtera.

Adapun Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 memiliki visimewujudkan jaminan sosial yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.  Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dirumuskan tiga di antaranya. 

1. Memberikan pedoman bagi penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. 

2. Memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dan Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. 

3. Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan dan Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Keda Menjadi UU, serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam Pepres Nomor 36 Tahun 2026 juga disebut sejak awal mula implementasi pada 1 Januari 20l4 hingga akhir tahun 2019, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan meningkat secara bertahap dengan rata-rata kenaikan sekitar 6,1 persen per tahun. Secara total cakupan kepesertaan telah meningkat sebanyak sekitar 3O,7 persen ddam kurun waktu lima tahun pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. 

Pada akhir 2019, cakupan kepesertaan telah mencapai 83,5 persen jumlah penduduk. Namun demikian, masih ditemukan kekurangan sebesar 11,5 persen untuk dapat mencapai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O15-2019 yang telah menargetkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan sebesar 95 persen jumlah penduduk pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper