Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lippo Insurance (LPGI) Bagi Dividen Rp16,2 Miliar, Laba Bersih Naik

RUPST Lippo Insurance (LPGI) memutuskan untuk membagikan dividen tunai Rp16,2 miliar kepada para pemegang saham.
Dari Kiri ke Kanan: Kwon Gi Han, Choi Hyunhee, Agus Benjamin, Ali Chendra, Kim Donkwook, Jamilah Mawira Sungkar, Frans Lamury, Hyacintus Henri Djantoko/ Dok. Istimewa
Dari Kiri ke Kanan: Kwon Gi Han, Choi Hyunhee, Agus Benjamin, Ali Chendra, Kim Donkwook, Jamilah Mawira Sungkar, Frans Lamury, Hyacintus Henri Djantoko/ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI) atau Lippo Insurance memutuskan untuk membagikan dividen tunai hingga merombak susunan pengurus perusahaan.

Presiden Direktur Lippo Insurance Agus Benjamin menyampaikan RUPST LPGI menyetujui pembagian dividen senilai Rp54 per saham kepada pemegang saham. Meski demikian, perusahaan belum mengumumkan jadwal pembagian dividen tunai.

“Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp16,2 miliar atau Rp54 per saham kepada para pemegang saham perseroan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

Sebagai gambaran, emiten bersandi saham LPGI itu membukukan laba bersih sebesar Rp73,84 miliar pada 2022. Laba yang dikantongi LPGI meningkat hingga 122,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang hanya mencapai Rp33,15 miliar.

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk mengubah susunan pengurus Lippo Insurance periode 2023–2025, mulai dari jajaran komisaris hingga direksi. Berikut adalah susunan pengurus PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI):

Dewan Komisaris

- Presiden Komisaris: Kim Dong Wook *)

- Komisaris: Lee Jae Hyun *)

- Komisaris: Ali Chendra

- Komisaris Independen: Frans Lamury

- Komisaris Independen: Jamilah Mawira Sungkar

- Komisaris Independen: Hyacintus Henri Djantoko *)

Direksi

- Presiden Direktur: Agus Benjamin

- Wakil Presiden Direktur: Choi Hyunhee *)

- Direktur: Kwon Gi Han *)

- Direktur: Gilbert D. Naibaho

*) jabatan baru akan efektif setelah lulus uji kemampuan & kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper