Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan pengelompokan kelas asuransi berdasarkan ekuitas. Pengelompokan kelas asuransi tersebut dilakukan untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi skala global.
“Pengaturan klasifikasi ini juga untuk melakukan operasional yang lebih efektif, efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian [conservation buffer] sehingga tidak merugikan para pemegang polis,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa OJK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian untuk mendapatkan masukan atas rencana pengelompokan kelas ini.
Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut mendukung rencana OJK soal pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan permodalan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menguatkan industri dan daya saing asuransi dengan meningkatkan persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi existing.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan bahwa dengan peningkatan permodalan, maka diharapkan kapasitas perusahaan asuransi juga akan lebih kuat terhadap risiko-risiko di masa yang akan datang.
“Namun, pengaturan persyaratan ekuitas minimum sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sehingga dampaknya bisa lebih terlihat,” kata Bern kepada Bisnis, Minggu (9/7/2023).
Untuk saat ini, Bern menilai bahwa memperbaiki kondisi market industri asuransi umum justru lebih penting supaya lebih kondusif. Menurutnya dengan membaiknya kondisi market maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan dapat menghasilkan profit yang lebih besar sehingga otomatis akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi.
Dampak positif lainnya, lanjut dia, dengan membaiknya kondisi market akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri asuransi.
Selain itu, Bern menilai bahwa rencana terkait pengelompokan industri asuransi masih dalam tahap pengkajian. Dengan demikian, diskusi lanjutan masih diperlukan antara OJK, asosiasi, dan pelaku industri.
OJK juga diketahui akan menaikan batas permodalan secara bertahap menjadi Rp1 triliun pada 2028. Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang memiliki permodalan di atas Rp1 triliun. Bisnis mencatat ada 15 perusahaan asuransi dengan nilai ekuitas tertinggi per 31 Maret 2023. Berikut ini daftarnya:
1. PT Indolife Pensiontama: Rp18,3 triliun
2. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia: Rp14,7 triliun
3. PT AIA Financial: Rp8,57 triliun
4. PT Asuransi BRI Life: Rp8,52 triliun
5. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG: Rp7,7 triliun
6. PT Sun Life Financial Indonesia: Rp7,4 triliun
7. PT Asuransi Jiwa Sequis Life: Rp7,2 triliun
8. PT BNI Life Insurance: Rp5,8 triliun
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia: Rp5,7 triliun
10. PT Prudential Life Assurance: Rp5,6 triliun
11. PT FWD Insurance Indonesia: Rp5 triliun
12. PT Panin Dai-Ichi Life: Rp4,6 triliun
13. PT Commonwealth Life: Rp4 triliun
14. PT Axa Mandiri Financial Service: Rp3,3 triliun
15. PT Asuransi Jiwa IFG: Rp2,3 triliun