Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Status kepesertaan BPJS Kesehatan ternyata bisa diaktifkan kembali dengan mudah. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif/Twitter BPJS
Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif/Twitter BPJS

Bisnis.com, JAKARTA - Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan? Ketika seseorang mendaftarkan diri dan membayar iuran tepat waktu, baik itu ditanggung oleh perusahaan maupun secara mandiri, maka status kepesertaannya akan terus aktif. 

Status tersebut bisa berubah menjadi tidak aktif apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran. Alasan lainnya juga bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak bekerja di suatu perusahaan. Hal ini karena iuran BPJS Anda yang ditanggung oleh perusahaan tidak lagi dibayarkan saat Anda berhenti bekerja ataupun terjadi pemutusan hubungan kerja. 

Apabila status kepesertaan menjadi tidak aktif karena telat membayar, maka Anda harus membayar iuran yang tertunggak terlebih dahulu. Sementara itu, cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif karena sudah tidak bekerja di suatu perusahaan dan ingin beralih menjadi peserta mandiri, maka dapat mengaktifkannya kembali secara online dan offline. 

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif lagi dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili peserta. 

Adapun berkas yang harus dibawa diantaranya yaitu KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, dan surat keterangan tidak lagi bekerja di perusahaan ataupun sudah membayar tunggakan.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online

Status kepesertaan tidak hanya bisa diaktifkan dengan berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, tetapi bisa juga diaktifkan melalui ponsel Anda. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan online dapat dilakukan di aplikasi Mobile JKN maupun Pelayanan administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA)

1. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Via Mobile JKN

Apabila ingin mengaktifkannya melalui aplikasi Mobile JKN, maka ikutilah langkah berikut. 

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
  2. Apabila Anda belum pernah mendaftar, maka lakukan pendaftaran dengan ikuti langkah yang tertera di halaman aplikasi. Kalau sudah pernah mendaftar, Anda bisa langsung masuk dengan mengisi nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email dan klik masuk
  3. Pilih menu ‘Segmen Peserta’
  4. Kemudian, ikuti instruksi yang muncul pada laman aplikasi sampai tuntas
  5. Alhasil, status kepesertaan sudah berusaha menjadi aktif

2. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan Pandawa

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan online dapat dengan mudah dilakukan melalui layanan PANDAWA di aplikasi WhatsApp Anda. Ikutilah cara di bawah ini. 

  1. Simpan nomor 08118750400 dengan nama PANDAWA agar bisa mendapatkan pelayanan administrasi lewat WhatsApp
  2. Kemudian, kirim pesan ke nomor tersebut
  3. Lalu, Chat Assistant JKN (Chika) akan merespon dengan memberi berbagai jenis pelayanan
  4. Pilih layanan ‘Ubah segmen peserta’
  5. Pilih domisili provinsi dan kantor cabang yang sesuai dengan domisili peserta
  6. Selanjutnya, Chika akan mengirimkan nomor WhatsApp PANDAWA kantor cabang tersebut dan formulir pelaporan yang wajib diisi
  7. Isi formulir tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp PANDAWA
  8. Ikuti instruksi yang PANDAWA berikan hingga tuntas

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis atau KIS

Adapun cara mengaktifkan BPJS selain cara di atas yaitu dengan melaporkan diri ke Dinas Sosial. Namun, status kepesertaan BPJS Kesehatan KIS yang sudah tidak aktif lebih dari 6 bulan harus datang ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan agar terdata dalam DTKS sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Jika ingin datang langsung untuk mengurus status kepesertaan BPJS Kesehatan KIS, simak langkah-langkahnya sebagai berikut.  

  1. Siapkan berkas penting, seperti kartu JKN-KIS, KK, dan KTP. 
  2. Datang ke Dinas Sosial setempat dan sampaikan maksud kedatangan
  3. Setelah dicek, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, maka kartu peserta sudah aktif kembali dan peserta sudah dapat berobat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit

Demikian cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Jika ingin mengaktifkannya melalui ponsel, Anda dapat melakukannya lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA pada WhatsApp. Anda juga bisa mengurusnya secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper