Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wanti-wanti DJSN Soal BPJS Kesehatan, Tingkatkan Layanan!

DJSN mengingatkan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pendapatan dengan menjaga keaktifan peserta, penambahan peserta baru dan reaktivasi peserta menunggak.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meyakini BPJS Kesehatan belum membutuhkan penyesuaian iuran dalam waktu dekat seiring aset netto yang surplus. 

Aset netto BPJS Kesehatan pada 2022 mencapai Rp56,51 triliun. Dana jumbo ini diestimasi cukup untuk pembayaran klaim sampai 5,98 bulan atau dalam kategori sehat. Dalam perhitungan, DJS diproyeksikan surplus untuk periode 2023 dan 2024. 

“DJS Kesehatan diproyeksikan masih kondisi sehat. Secara perhitungan proyeksi, belum diperlukan penyesuaian iuran [hingga 2024],” kata Muttaqien kepada Bisnis, Senin (24/7/2023). 

Pemerintah telah melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan mutu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satu perbaikan adalah penyesuaian tarif fasilitas kesehatan melalui Permenkes 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN. Kenaikan iuran ini sendiri, menjadi penambahan beban keuangan bagi BPJS Kesehatan. 

Meskipun demikian, Muttaqien mengatakan penyesuaian iuran merupakan sebuah kebutuhan untuk meningkatkan kualitas JKN. Terlebih sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif bagi puskesma hingga rumah sakit. 

Dia mengatakan dengan meningkatnya biaya kesehatan tanpa peningkatan biaya iuran sampai 2024, defisit kemungkinan besar kembali terjadi. Untuk memitigasi potensi tersebut, Muttaqien menyebutkan bahwa harus ada pengelolaan sejak dini. 

Untuk itu, sepanjang 2023-2025 BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait diharapkan melakukan penguatan manajemen risiko dalam pengelolaan program JKN namun tetap memperkuat kendali mutu dan biaya. Lainnya, dilakukan pengendalian fraud yang lebih baik, melakukan monitoring dan evaluasi terpadu seluruh K/L, termasuk secara rutin terus melakukan monitoring terkait perhitungan aktuaria sesuai dengan standar jaminan sosial yang berlaku umum. 

“Selain itu, dari sisi penerimaan dapat ditingkatkan dengan menjaga keaktifan peserta, penambahan peserta baru dan reaktivasi peserta yang sebelumnya pernah terdaftar di BPJS Kesehatan,” kata Muttaqien. 

Seperti diketahui, selain masih terdapat potensi lebih dari 27 juta peserta yang belum tergabung dalam BPJS Kesehatan dari jumlah penduduk, Lembaga publik ini juga memiliki 16.643.421 jiwa yang menunggal per 7 Juli 2023.

Dengan asumsi iuran kelas 3 yakni Rp42.000 per orang, maka BPJS Kesehatan kehilangan potensi pendapatan Rp699 miliar per bulan dari perserta menunggak atau Rp8,3 triliun per tahun. Jumlah ini menjadi lebih besar karena terdapat peserta kelas 2 dan kelas 1 dalam peserta yang menunggak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper