Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) terus melakukan kajian terhadap wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku, untuk kredit yang digolongkan sebagai kredit macet, bank sudah harus membuat pencadangan sebesar persentase tertentu, agar pada saat dilakukan hapus buku, tidak mengganggu kondisi Bank.
“Di OK Bank sendiri sudah ada kebijakan mengenai hapus buku ataupun hapus tagih kredit, termasuk untuk kredit kepada UMKM,” ujarnya pada Bisnis, Sabtu (29/7/2023).
Meski tidak disebutkan secara gamblang, namun dirinya menyebut ada sejumlah langkah-langkah tertentu yang bakal pihaknya ikuti kala melakukan hapus buku dan/atu hapus tagih kredit macet.
Saat ini, pihaknya menyebut ada sejumlah segmen utama. Mulai dari corporate, yang mencakup pinjaman produktif kepada perusahaan dengan batasan limit lebih dari Rp150 miliar.
Lalu, commercial, yang mencakup pinjaman produktif kepada perusahaan dengan batasan limit antara Rp20 miliar hingga Rp150 miliar.
Baca Juga
SME berupa pinjaman produktif kepada UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dengan batasan limit hingga Rp20 miliar hingga multipurpose, yakni pinjaman konsumsi yang diberikan dengan jaminan agunan (collateralized consumption loan) dengan batasan limit hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, Risk Management Division Head Bank Mega Syariah (BMS) Rundi Dhema Perkasa juga menyebut telah memiliki ketentuan terkait hapus buku dan hapus tagih pembiayaan.
Pelaksanaannya pun mempertimbangkan berbagai aspek. Terutama terkait dengan tingkat kesehatan bank. Kebijakan hapus buku dan hapus tagih juga diputuskan pada level tertinggi dalam organisasi sesuai tata kelola perusahaan.
“Terkait penghapus bukuan dan penghapus tagihan untuk pembiayaan UMKM, BMS senantiasa menyambut baik adanya perubahan ketentuan tersebut, terutama bila dilakukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia,” ujarnya pada Bisnis, Senin (24/7/2023).
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi UMKM.
Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Airlangga menjelaskan saat ini terdapat sebanyak 912.259 debitur UMKM yang masuk dalam kategori kolektibilitas 2 atau dalam pemantauan khusus.
Selanjutnya terdapat 246.324 debitur yang sudah masuk dalam kategori kolektibilitas 5 atau macet. Meski demikian, tidak dijelaskan besaran kredit macet kelompok UMKM ini.