Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kredit macet perusahaan multifinance masih terjaga pada semester I/2023.
Hal tersebut tampak dalam laporan bulanan periode Juni 2023 yang mencatat bahwa non performing financing (NPF) gross industri pembiayaan tercatat sebesar 2,67 persen.
Angka tersebut hanya naik sebesar 0,35 persen year to date (ytd) dari sebelumnya sebesar 2,32 persen pada Desember 2022.
Sementara NPF Netto industri pembiayaan sebesar 0,73 persen, atau naik sebesar 0,16 persen dari sebelumnya sebesar 0,58 persen pada Desember 2022.
“Dari data statistik tersebut, terdapat sedikit kenaikan risiko kredit di industri pembiayaan, namun risiko kredit tersebut masih cukup terkendali,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam siaran pers, Minggu (6/12/2023).
Selain itu, Ogi menyebut perusahaan pembiayaan juga telah membentuk cadangan yang cukup dalam rangka memitigasi risiko kredit tersebut yang tercermin dari total coverage cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dibandingkan total piutang pembiayaan bermasalah sebesar 213,26 persen.
Baca Juga
Regulator juga turut mengimbau perusahaan pembiayaan dalam prudential meeting untuk selalu menyalurkan pembiayaan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
OJK mencatat ada tiga perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan NPF Netto pada Juni 2023.
Atas hal tersebut, OJK juga telah meminta perusahaan untuk menyampaikan rencana kerja pemenuhan NPF disertai dengan langkah-langkah yang akan diambil dan jangka waktu pemenuhan ketentuan NPF tersebut.