Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi yakni Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen terus melakukan transformasi bisnis dan operasional dengan mendukung persaingan usaha yang sehat.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan IFG menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyuluhan program dan pelatihan kepatuhan persaingan usaha, sesuai peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022, tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Melalui pelatihan ini, karyawan IFG diharapkan memiliki kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha dalam proses operasional perusanaan. IFG mendukung persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022,” kata Haru dalam keterangannya, Kamis (10/8/2/2023).
Haru menambahkan, tujuan utama sosialisasi KPPU ke IFG di antaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. Dalam hal ini KPPU memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.
Dengan adanya penyuluhan ini, kata Haru, IFG sebagai konglomerasi keuangan di bawah pengawasan OJK dapat melakukan monitoring lebih seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan konglomerasi keuangan IFG.
Baca Juga
Adapun baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sekitar Rp3 triliun kepada IFG bisa segera cair. Rencananya dana tersebut akan diserap oleh IFG untuk mengalihkan pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.
Menurut Erick, pengalihan eks pemegang polis Jiwasraya kepada IFG memang membutuhkan tambahan anggaran. Kementerian BUMN pada akhirnya mendapatkan dukungan anggaran dalam bentuk PMN.
Di sisi lain, pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset tersebut, kini sedang terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan terus dioptimalkan.
Sebagai informasi, liabilitas pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp7,44 triliun. Jumlah tersebut, kata Erick, merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.