Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah penyedia pinjaman online terus menjamur dan selain dari penggunanya yang terus meningkat.
Hal ini mengingat layanan pinjol bisa memberikan dana segar dengan cepat dan syarat yang lebih sederhana dibandingkan dengan pinjam ke bank.
Namun, kemudahan yang diberikan kadang disalahgunakan, baik dari pemberi pinjaman maupun yang diberi pinjaman. Tak sedikit mereka yang terjerat utang hingga gagal bayar.
Sampai dengan April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 2,38 juta orang di Jakarta yang menggunakan fasilitas pinjol, dengan jumlah pinjaman mencapai Rp10,35 triliun.
Nah, agar tidak terjebak dengan pinjol yang ilegal dan tidak aman, kita perlu memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman.
Ketentuan mengenai pinjol sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam POJK 10/2022 yang dikenal dengan istilah Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yaitu layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. LPBBTI ini juga disebut dengan peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
Baca Juga
Adapun, ciri-ciri pinjol legal adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai Izin dari OJK
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.
2. Berbentuk Perseroan Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat didirikan. Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.
3. Ketentuan Penagihan
Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.
Penagihan dilakukan dengan memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.
Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana
Penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Batas Maksimum Bunga Rendah
Biasanya, pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi, tidak transparan, dan tidak masuk akal.
Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan. Mengutip Lampiran III SK AFPI 002/2020 dijelaskan bahwa pinjol dilarang menerapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.
Dalam SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima.
Kemudian, pada tahun 2022, OJK juga telah menetapkan bunga maksimum pinjol legal adalah 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek.
5. Tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI.
AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK.
Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang menjadi anggota AFPI, bisa diakses dengan klik Anggota AFPI di website resmi AFPI dan kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian. Selanjutnya, akan muncul apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.