Peran Perbankan Untuk Ekonomi Berkelanjutan
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menyinggung pentingnya peran sektor jasa keuangan, terutama perbankan dalam mendorong pembiayaan hijau.
Dalam acara Rapat Umum Anggota (RUA) Perhimpunan Bank Bank Umum Nasional (Perbanas) pada bulan lalu (20/7/2023), Luhut mengatakan isu-isu terkait environmental, social, and governance (ESG) serta pengelolaan iklim juga telah menjadi topik utama para pemimpin dunia. Berbagai negara pun telah mengambil tindakan serius dalam mengatasi perubahan iklim dan implementasi ESG.
Menurut Luhut, Indonesia sebagai bagian dari komunitas global pun turut berkomitmen melalui enhanced nationally determined contribution yang tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca hingga sebesar 31,9 persen pada 2030 serta net zero emissions (NZE) pada 2060. Oleh karena itu, perbankan dituntut berperan aktif dalam menyalurkan kredit hijau.
Regulator pun saat ini tengah gencar memberikan sejumlah dukungan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit hijau. Bank Indonesia (BI) misalnya mengeluarkan kebijakan makroprudensial yang mendorong pembiayaan hijau. BI telah menyalurkan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit ke 42 sektor prioritas termasuk sektor hijau.
OJK juga mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, apalagi setelah disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam UU PPSK, pasal 6 ayat 1b menyebutkan bahwa OJK memiliki tugas baru untuk mengatur dan mengawasi keuangan derivatif dan bursa karbon. Adapun hal tersebut mencakup perdagangan instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon.
OJK juga telah menerbitkan insentif di sejumlah sektor keuangan, salah satunya bertujuan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).