Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Asei Indonesia (Asuransi Asei) menyatakan adanya kemungkinan untuk melakukan aksi konsolidasi unit usaha syariah pada awal 2026.
Kepala Unit Syariah Asuransi Asei Wahyudin Rahman mengatakan langkah ini untuk mengejar batas waktu pemisahan unit usaha syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Wahyudin menjelaskan bahwa nantinya metode yang akan dilakukan adalah pengalihan portofolio ke perusahaan yang telah ada atau baru didirikan sesuai kesepakatan pemegang saham.
“Kami tidak melalui spin-off, melainkan langsung pengalihan portofolio ke perusahaan yang telah ada atau baru karena lebih praktis dan meminimalisir biaya, target konsolidasi Asei awal 2026. Saat ini juga sedang dilakukan finalisasi kajian,” ujar Wahyudin kepada Bisnis, Senin (28/8/2023).
Wahyudin menuturkan bahwa Asuransi Asei terus mendorong pertumbuhan industri syariah, salah satunya dengan aksi ini.
“Untuk Asei, kami menunggu arahan Indonesia Re dan Kementerian BUMN dan saat ini sedang membuka diskusi dengan anak usaha BUMN lain. Tentunya kami mendukung aksi ini karena lebih bermaslahat atau bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyudin menilai keberadaan dan konsolidasi anak usaha BUMN yang menyelenggarakan usaha asuransi syariah sangat perlu. Menurutnya, hal ini selaras dengan tujuan Kementerian BUMN untuk merampingkan anak usaha karena seluruhnya berada di pasar dengan segmentasi yang sama sebagai efisiensi.
Selain itu, lanjut dia, konsolidasi anak usaha pelat merah juga dinilai dapat meningkatkan kinerja industri asuransi syariah dengan memperbesar kapasitas asuransi syariah dari segi aset, ekuitas, kemampuan akseptasi, infrastruktur dan menghadapi AFAS tahun 2025
“Aksi konsolidasi ini juga telah dibuka melalui POJK 11/2023 dan perusahaan asuransi syariah besar juga telah tercantum dalam MEKSI 2019–2024 yang disusun oleh KNEKS,” ungkapnya.
Adapun, Wahyudin menyebut bahwa saat ini ada enam perusahaan, yang terdiri dari satu full fledge dan lima usaha syariah asuransi umum, di bawah dekapan BUMN.