Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Harap Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Rampung Sebelum 2025

OJK mengestimasi penyelesaian klaim tertunggak di AJB Bumiputera dapat rampung dalam 2 tahun ke depan.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar program pembayaran polis jatuh tempo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dapat rampung sebelum 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).

“Program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan dan kami harapkan itu akan selesai sebelum 2025 sudah selesai kembali. Kami akan terus memonitor pelaksanaan RPK Bumiputera,” kata Ogi.

Ogi menuturkan program penyehatan AJB Bumiputera 1912 ditempuh melalui penurunan nilai manfaat (PNM) yang dituangkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

OJK mencatat sampai dengan Juni 2023, pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim mencapai Rp126,82 miliar. 

Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim sebanyak Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM baka dilakukan hingga 2025.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ungkap Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resmi, Senin (13/3/2023).

Pembayaran klaim ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper