Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor! 76 Pemain Fintech Pinjol Sudah Penuhi Modal Minimum

Penyelenggara fintech P2P lendingatau pinjol wajib memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar berdasarkan POJK 10/2022.
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 76 pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada Juli 2023.

Perlu diketahui, penyelenggara fintech P2P lending wajib memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Per Juli 2023, terdapat 76 penyelenggara [fintech P2P lending] yang telah memenuhi ketentuan ekuitas yang diatur oleh OJK,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Agusman menjelaskan ketentuan ekuitas minimum sendiri diatur secara bertahap, di mana penyelenggara diminta untuk memenuhi ekuitas sebesar Rp7,5 miliar pada Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada Juli 2025.

OJK selaku pengawas juga melakukan penegakan kepatuhan dengan menerbitkan surat administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Itu dilakukan agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, OJK mencatat masih terdapat 26 pemain fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar per Juli 2023.

Dalam hal pemenuhan ekuitas, regulator telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Bukan hanya itu, OJK terus melakukan pemantauan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Agusman menyampaikan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut.

“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” katanya.

Agusman menambahkan OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga industri ini dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper