Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2023 lebih lambat ketimbang pertumbuhan penyaluran kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perlambatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimaklumi dengan adanya faktor high based effect tahun sebelumnya serta faktor seasonal.
Adapun, berdasarkan data posisi Agustus 2023, kredit dan DPK tumbuh masing-masing sebesar 9,06 persen dan 6,24 persen. Sementara, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, kredit dan himpunan DPK bank tumbuh sebesar 10,62 persen dan 7,77 persen.
Dian menyebutkan meski secara tahunan melambat, tetapi secara tahun berjalan (year to date/ytd) pertumbuhan kredit dan DPK mengalami perbaikan.
“Kredit naik 4,92 persen [ytd] pada Agustus 2023 atau lebih tinggi dari 4,08 persen pada Juli 2023 sementara DPK meskipun terkontraksi -0,87 persen [ytd] pada Agustus 2023, namun lebih baik dari kontraksi -1,09 persen [ytd] pada Juli 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Kredit dan DPK pada Agustus 2023 juga mengalami kenaikan secara bulanan (mtm) sebesar 0,81 persen (mtm) dan 0,23 persen (mtm).
Baca Juga
Dian menyebutkan hal ini menunjukkan kinerja intermediasi perbankan masih dalam level yang baik. Di mana, angka loan to deposit ratio (LDR) sekitar 82 persen per Agustus 2023 dan masih jauh di bawah ambang batas atas 94 persen.
“Ini sejalan dengan aktivitas ekonomi domestik yang tetap solid di tengah dinamika ketidakpastian global,” katanya.
Adapun, dari sisi likuiditas, perbankan juga memiliki bantalan likuiditas yang memadai untuk menjaga risiko serta tetap mendorong penyaluran kredit dengan rasio AL NCD, AL DPK, dan LCR sebesar 118,50 persen; 26,49 persen; 232,30 persen serta rasio LDR sebesar 83,38 persen pada Agustus 2023.